Oleh Hj. Devi Novianti
Pemerhati Generasi dan Pengisi Majelis Taklim
Tahun ajaran baru kembali datang, dan seperti biasa, yang paling siap bukanlah negara—melainkan dompet orang tua. Di berbagai daerah, pemandangan yang sama terus berulang: orang tua berutang, menjual barang, bahkan menahan kebutuhan pokok demi satu hal—menyekolahkan anak. Ironisnya, semua ini terjadi di negeri yang konon menjamin hak pendidikan bagi setiap warga negaranya.
Fakta terbaru semakin menampar rasa keadilan publik. Di Kabupaten Semarang, orang tua siswa mengeluhkan harga seragam sekolah yang mencapai Rp1,4 juta—angka yang bagi sebagian kalangan mungkin biasa, tetapi bagi mayoritas rakyat justru mencekik. Di Kupang, lebih memilukan lagi, seorang siswa baru harus meminta seragam bekas karena orang tuanya tak mampu membeli yang baru. Ini bukan sekadar cerita haru, melainkan potret kegagalan sistemik. (Baca: Orang tua keberatan harga seragam Rp1,4 juta dan Siswa di Kupang minta seragam bekas karena tak punya uang)
Pertanyaannya sederhana: di mana negara?
Alih-alih hadir sebagai pelindung, negara justru tampil sebagai penonton. Dalam sistem kapitalisme yang hari ini mengatur kehidupan, pendidikan tidak lagi dimaknai sebagai hak dasar rakyat, melainkan sebagai komoditas. Sekolah menjadi “pasar”, dan orang tua diposisikan sebagai “konsumen” yang harus siap membayar—berapa pun harganya. Seragam, buku, hingga pungutan terselubung menjadi paket lengkap yang harus ditanggung tanpa banyak pilihan.
Lebih parah lagi, kebijakan seperti sistem zonasi yang diklaim sebagai solusi pemerataan justru memperlihatkan kebuntuan negara. Jika benar negara mampu menjamin kualitas pendidikan yang merata, mengapa sekolah “favorit” masih menjadi rebutan? Mengapa orang tua tetap cemas jika anaknya tidak masuk zona tertentu? Zonasi pada akhirnya bukan solusi, melainkan tambal sulam atas masalah yang lebih besar: ketimpangan kualitas pendidikan yang tak pernah benar-benar diselesaikan.
Dalam Islam, paradigma ini jelas keliru. Pendidikan bukan barang dagangan, melainkan hak setiap individu yang wajib dijamin oleh negara. Allah SWT berfirman:
“Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antara kamu dan orang-orang yang diberi ilmu beberapa derajat.” (QS. Al-Mujadilah: 11)
Ayat ini menunjukkan betapa tinggi kedudukan ilmu dalam Islam. Maka, akses terhadap ilmu tidak boleh dihambat oleh faktor ekonomi. Jika pendidikan hanya bisa dinikmati oleh mereka yang mampu, maka itu bukan sekadar ketimpangan sosial—tetapi bentuk kezaliman.
Rasulullah ﷺ juga menegaskan tanggung jawab penguasa terhadap rakyatnya:
“Imam (pemimpin) adalah pengurus rakyat dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang dia urus.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Hadis ini bukan sekadar nasihat moral, melainkan prinsip dasar tata kelola negara. Pemimpin bukan regulator yang lepas tangan, tetapi raa’in—pengurus yang memastikan setiap kebutuhan rakyat terpenuhi, termasuk pendidikan. Ketika ada anak yang tidak bisa sekolah karena biaya, maka itu bukan kesalahan individu, melainkan kegagalan negara.
Kapitalisme tidak memberi ruang bagi tanggung jawab ini. Negara didorong untuk efisien, bukan melayani. Anggaran ditekan, subsidi dikurangi, dan sektor publik didorong untuk “mandiri”—yang dalam praktiknya berarti membebani rakyat. Pendidikan akhirnya menjadi mahal bukan karena tidak mampu dibiayai, tetapi karena negara memilih untuk tidak membiayainya secara penuh.
Islam Mewajibkan Pendidikan Merata dan Berkualitas
Padahal, negeri ini kaya. Sumber daya alam melimpah, dari tambang hingga energi. Namun kekayaan itu justru banyak dikelola dengan logika kapitalistik—diserahkan kepada korporasi, bahkan asing, dengan orientasi keuntungan. Akibatnya, negara kehilangan sumber pembiayaan strategis, termasuk untuk pendidikan.
Berbeda dengan sistem Islam. Dalam tata kelola Islam, pendidikan merupakan layanan publik yang wajib disediakan negara secara gratis dan berkualitas. Pembiayaannya diambil dari Baitul Maal, khususnya dari pos kepemilikan umum seperti hasil pengelolaan sumber daya alam. Dengan pengelolaan yang sesuai syariat, negara memiliki kemampuan finansial yang besar untuk memastikan tidak ada satu pun anak yang terhalang pendidikan karena biaya.
Lebih dari itu, Islam juga menekankan pemerataan kualitas. Negara tidak boleh membiarkan adanya kesenjangan antarwilayah. Setiap daerah harus mendapatkan fasilitas, tenaga pendidik, dan kurikulum yang setara. Dengan demikian, tidak ada istilah sekolah unggulan yang eksklusif—karena seluruh sekolah pada dasarnya unggul dalam standar yang sama.
Hari ini, kita dihadapkan pada pilihan yang semakin jelas: terus mempertahankan sistem yang berulang kali gagal, atau berani mengkaji alternatif yang menawarkan solusi mendasar. Selama pendidikan masih diperdagangkan, selama negara terus berlepas tangan, maka setiap tahun ajaran baru akan selalu menjadi musim kecemasan bagi rakyat.
Dan selama itu pula, kita harus jujur mengatakan: ini bukan sekadar masalah biaya sekolah—ini adalah krisis tanggung jawab negara.
Wallahu’alam bii ash showab






Komentar