Oleh Nasti Sakinah, S. Kom
Hubungan antara penguasa dan rakyat merupakan salah satu aspek penting dalam kehidupan bernegara. Baik buruknya hubungan tersebut akan sangat memengaruhi stabilitas politik, tingkat kepercayaan publik, serta arah kebijakan yang dijalankan negara. Dalam realitas yang terjadi saat ini, hubungan antara penguasa dan rakyat sering kali diwarnai ketegangan akibat perbedaan pandangan mengenai kebijakan publik.
Fenomena demonstrasi yang marak terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG), harga BBM, tarif listrik, dan berbagai persoalan biaya hidup menunjukkan adanya jarak antara aspirasi rakyat dengan kebijakan yang diambil pemerintah. Berbagai kelompok masyarakat, mahasiswa, hingga elemen sipil menyuarakan kritik dan tuntutan terhadap sejumlah kebijakan yang dianggap tidak sesuai dengan kebutuhan rakyat. Namun di sisi lain, kebijakan yang telah ditetapkan tetap dijalankan oleh penguasa.
Aksi demonstrasi yang berlangsung di berbagai daerah menunjukkan bahwa sebagian masyarakat mulai berani menyampaikan kritik secara terbuka, baik melalui forum diskusi, media sosial, maupun aksi massa. Berbagai tuntutan disampaikan, mulai dari penurunan harga BBM, evaluasi program MBG, perbaikan komunikasi pemerintah, hingga penghentian kebijakan yang dianggap membebani rakyat.
Namun demikian, muncul pula kesan bahwa kritik terhadap pemerintah sering kali dipandang negatif oleh sebagian pendukung kekuasaan. Akibatnya, ruang dialog yang seharusnya menjadi sarana penyelesaian masalah justru sering berubah menjadi arena saling serang dan saling curiga.
Hubungan Antar Penguasa dan Rakyat Masih Sebatas “Kepentingan”
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa standar hubungan antara penguasa dan rakyat masih dominan dipengaruhi oleh pertimbangan kepentingan dan manfaat. Dalam sistem politik demokrasi, kekuasaan diperoleh melalui mekanisme politik yang sarat dengan kompetisi kepentingan.
Akibatnya, kebijakan yang lahir sering kali tidak sepenuhnya berorientasi pada kemaslahatan rakyat, tetapi juga dipengaruhi oleh berbagai kepentingan politik, ekonomi, kelompok pendukung, maupun kepentingan mempertahankan kekuasaan.
Tidak dapat dipungkiri bahwa penguasa dalam sistem demokrasi memiliki berbagai instrumen untuk memastikan kebijakannya tetap berjalan. Dukungan parlemen, birokrasi, aparat negara, hingga kekuatan opini publik dapat digunakan untuk mempertahankan kebijakan yang telah diputuskan.
Meskipun terdapat penolakan dari sebagian masyarakat, kebijakan tetap dapat dilanjutkan selama memiliki legitimasi hukum dan dukungan politik yang memadai. Fenomena ini terlihat dalam berbagai kebijakan strategis yang tetap dijalankan meskipun menuai kritik luas dari masyarakat.
Pada saat yang sama, demokrasi juga menjamin kebebasan berpendapat dan kebebasan menyampaikan kritik. Namun kebebasan tersebut sering kali melahirkan konflik kepentingan yang berkepanjangan. Setiap kelompok mengklaim dirinya mewakili suara rakyat, sementara kelompok lain menganggap dirinya yang paling benar.
Akibatnya, energi bangsa banyak tersita dalam perdebatan politik tanpa menghasilkan solusi yang menyentuh akar persoalan. Rakyat akhirnya hanya menjadi objek perebutan pengaruh antara berbagai kelompok yang sama-sama mengatasnamakan kepentingan rakyat.
Hubungan Pemimpin – Masyarakat Dalam Islam
Islam memiliki konsep yang berbeda dalam mengatur hubungan antara penguasa dan rakyat. Dalam Islam, hubungan tersebut tidak dibangun atas dasar kepentingan, manfaat, ataupun ambisi mempertahankan kekuasaan.
Hubungan antara penguasa dan rakyat dibangun di atas landasan akidah Islam dan ketundukan kepada syariat Allah Swt. Baik penguasa maupun rakyat sama-sama terikat oleh hukum syariat dan akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah atas amanah yang mereka emban.
Dalam pandangan Islam, penguasa bukanlah pemilik kekuasaan yang bebas menentukan kebijakan berdasarkan kehendaknya sendiri. Penguasa adalah pelaksana syariat Allah yang bertugas mengurus urusan rakyat sesuai hukum Islam. Karena itu, ukuran keberhasilan seorang penguasa bukanlah tingkat popularitas, kemenangan politik, ataupun keberhasilan mempertahankan jabatan, melainkan sejauh mana ia mampu menerapkan hukum Allah secara menyeluruh dalam kehidupan masyarakat.
Syariat Islam mewajibkan penguasa untuk menerapkan hukum Islam dalam seluruh aspek kehidupan, baik yang berkaitan dengan politik, ekonomi, sosial, pendidikan, budaya, maupun pertahanan dan keamanan. Seluruh kebijakan negara harus bersumber dari Al-Qur’an dan As-Sunnah, bukan dari tekanan kelompok tertentu, kepentingan elite, atau pertimbangan pragmatis semata.
Dengan demikian, hubungan antara penguasa dan rakyat memiliki standar yang jelas, yaitu ketaatan kepada syariat Allah.
Di sisi lain, rakyat juga memiliki kewajiban untuk menaati penguasa selama penguasa menjalankan syariat Islam. Ketaatan ini bukan karena takut kepada kekuasaan, melainkan karena perintah Allah Swt. Dalam Islam, ketaatan kepada penguasa merupakan bagian dari ketaatan kepada Allah selama tidak memerintahkan kemaksiatan.
Oleh karena itu, hubungan antara penguasa dan rakyat dalam Islam bersifat harmonis karena keduanya memiliki tujuan yang sama, yaitu menegakkan syariat Allah dan mewujudkan kemaslahatan umat.
Rakyat Harus Selalu Aktif Membela Haknya
Meskipun demikian, Islam tidak menempatkan rakyat sebagai pihak yang pasif. Islam memberikan hak kepada rakyat untuk menyampaikan pendapat dan memberikan masukan kepada penguasa melalui mekanisme syura atau musyawarah. Dalam kitab Ajhizah ad-Daulah al-Khilafah dijelaskan adanya Majelis Umat yang berfungsi menyampaikan aspirasi, masukan, serta pendapat rakyat kepada negara. Melalui mekanisme ini, rakyat dapat berpartisipasi dalam berbagai urusan yang memang menjadi wilayah musyawarah menurut syariat.
Selain hak syura, rakyat juga memiliki kewajiban melakukan muhasabah lil hukkam, yaitu mengoreksi dan mengawasi penguasa. Dalam kitab Nizham al-Hukm fi al-Islam dijelaskan bahwa mengoreksi penguasa yang melakukan kezaliman atau penyimpangan merupakan kewajiban yang bersifat fardhu. Aktivitas muhasabah bukan dianggap sebagai ancaman terhadap negara, melainkan bagian dari pelaksanaan amar makruf nahi mungkar yang diperintahkan Islam.
Dengan demikian, hubungan antara penguasa dan rakyat dalam Islam tidak dibangun atas dasar konflik kepentingan sebagaimana yang sering terjadi dalam sistem demokrasi. Hubungan tersebut dibangun atas dasar akidah, syariat, tanggung jawab, dan ketakwaan kepada Allah.
Penguasa menjalankan amanah berdasarkan hukum Allah, sedangkan rakyat memberikan ketaatan sekaligus melakukan pengawasan sesuai tuntunan syariat. Ketika kedua pihak sama-sama terikat pada hukum Allah, maka peluang terjadinya penyalahgunaan kekuasaan maupun pengkhianatan terhadap kepentingan rakyat dapat diminimalkan.
Karena itu, solusi mendasar atas berbagai problem hubungan penguasa dan rakyat bukan sekadar memperbaiki komunikasi politik atau memperluas ruang kritik, melainkan mengembalikan seluruh tata kelola kehidupan bernegara kepada syariat Islam. Hanya dengan menjadikan syariat sebagai standar hubungan antara penguasa dan rakyat, keadilan dapat terwujud, hak-hak rakyat dapat terjaga, dan kekuasaan benar-benar menjadi sarana untuk mengurus umat, bukan alat untuk melanggengkan kepentingan segelintir pihak.







Komentar