Pekanbaru (Riaunews.com) – Saksi meringankan (a de charge) Tata Maulana mengungkapkan bahwa Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid berulang kali mengingatkan orang-orang di lingkarannya agar tidak terlibat dalam urusan proyek pemerintah maupun menggunakan nama gubernur untuk kepentingan pribadi. Keterangan itu disampaikan dalam sidang dugaan korupsi dengan terdakwa Abdul Wahid, Arief Setiawan, dan Dani M. Nursalam di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (17/6/2026) malam.
Tata Maulana yang merupakan tim sukses pemenangan sekaligus tenaga ahli gubernur mengatakan, Abdul Wahid secara konsisten mengingatkan seluruh tim agar menjauhi urusan proyek pemerintah dan tidak membawa kepentingan pribadi dalam pemerintahan. Menurutnya, pesan tersebut telah disampaikan sejak awal Abdul Wahid menjabat sebagai gubernur.
Saksi Ungkap Kemarahan Abdul Wahid soal Pertemuan Pejabat PU
Dalam persidangan, Tata juga menceritakan kemarahan Abdul Wahid setelah mengetahui adanya pertemuan sejumlah pejabat Dinas Pekerjaan Umum dengan Dani M. Nursalam di Jakarta pada Juli 2025. Tata mengaku turut hadir dalam pertemuan yang berlangsung di kawasan Hotel Grand Sahid bersama Hatta Said, Basaruddin, Lutfi Hardi, dan Khairul Anwar.
Ia menyebut pertemuan tersebut hanya berisi klarifikasi dari para pejabat bahwa mereka bukan bagian dari kelompok politik tertentu dan tidak ada pembicaraan yang mencurigakan. Namun beberapa hari kemudian, Abdul Wahid menelepon Tata dan mempertanyakan alasan adanya pertemuan tersebut karena sebelumnya telah mengingatkan agar tidak berurusan dengan proyek maupun kepentingan tertentu di organisasi perangkat daerah.
Tata juga mengungkapkan peristiwa yang melibatkan Dahri, ajudan gubernur saat itu. Ia mengaku melaporkan kepada Abdul Wahid terkait adanya titipan dari seseorang bernama Feri Yunanda yang disebut diperuntukkan bagi unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Menurut Tata, Abdul Wahid langsung marah dan mengambil tindakan tegas hingga Dahri tidak lagi bertugas di lingkungan kediaman gubernur.
Ia menambahkan, peristiwa tersebut berkaitan dengan terbitnya surat edaran gubernur pada 25 September 2025 yang melarang seluruh OPD melayani pihak-pihak yang mengatasnamakan gubernur untuk kepentingan pribadi.
Sementara itu, Ketua Tim Advokat Abdul Wahid, Kemal Shahab, menilai keterangan para saksi justru melemahkan dakwaan jaksa penuntut umum. Menurutnya, tidak ada saksi yang membenarkan tuduhan penyerahan uang Rp950 juta kepada ajudan gubernur, Marjani, sebagaimana tercantum dalam surat dakwaan.
Kemal juga menyoroti adanya ketidaksesuaian waktu terkait dugaan penyerahan uang Rp450 juta yang terungkap di persidangan. Ia menilai fakta-fakta tersebut akan menjadi pertimbangan majelis hakim dalam menilai perkara secara objektif sebelum menjatuhkan putusan.
