Pekanbaru (Riaunews.com) – Tim kuasa hukum Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid menyerahkan nota pembelaan (pledoi) setebal 1.145 halaman dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dengan modus pemerasan anggaran Dinas PUPR-PKPP Riau di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, Senin (20/7/2026). Pledoi tersebut memuat bantahan terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sekaligus analisis terhadap proses pembuktian selama persidangan.
Kuasa hukum Abdul Wahid, Kemal Shahab, mengatakan nota pembelaan disusun secara komprehensif dengan menguraikan seluruh fakta yang terungkap di persidangan. Menurutnya, tim pembela menilai alat bukti yang diajukan JPU belum mampu membuktikan dakwaan terhadap kliennya. “Hari ini kami menyampaikan pledoi setebal 1.145 halaman. Kami menguraikan seluruh fakta secara komprehensif agar kesimpulan yang kami sampaikan dapat menggambarkan bagaimana proses pembuktian selama persidangan berlangsung,” ujarnya usai sidang.
Kemal menyebut fokus utama pembelaan adalah kualitas alat bukti yang dihadirkan jaksa. Ia menilai banyak keterangan saksi hanya didasarkan pada asumsi dan penilaian pribadi, bukan berdasarkan apa yang dilihat, didengar, atau dialami sendiri sebagaimana ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Menurutnya, sejumlah keterangan saksi juga tidak saling menguatkan maupun didukung alat bukti lain.
Selain itu, tim kuasa hukum menyoroti kesaksian Dani M. Nursalam yang disebut jaksa sebagai saksi mahkota. Kemal berpendapat status tersebut tidak memberikan nilai pembuktian yang lebih kuat karena keterangannya dinilai tidak tervalidasi oleh alat bukti lain. Ia juga menilai terdapat ketidaksesuaian antara keterangan Dani dengan terdakwa lain, M. Arief Setiawan, terkait dugaan penyerahan uang Rp450 juta.
Menurut Kemal, seluruh keberatan tersebut telah diuraikan secara rinci dalam nota pembelaan yang disampaikan kepada majelis hakim. Tim kuasa hukum berharap seluruh argumentasi yang diajukan dapat menjadi pertimbangan dalam proses pengambilan putusan.
Berdasarkan penilaian terhadap proses pembuktian di persidangan, Kemal menyatakan optimistis majelis hakim akan menjatuhkan putusan bebas terhadap Abdul Wahid. “Persidangan basisnya adalah alat bukti. Kalau alat buktinya tidak ada atau tidak cukup membuktikan dakwaan, maka sudah sepantasnya terdakwa dibebaskan,” tegasnya.