Oknum Karyawan Bank BUMN Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi KUR di Bengkalis

Bengkalis (Riaunews.com) – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Jhon Wilman Butar Butar, oknum karyawan salah satu bank BUMN Unit Pinggir, Kabupaten Bengkalis, dalam perkara korupsi penyaluran fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Umum Pedesaan (Kupedes).

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai Yofistian dalam sidang yang digelar Selasa (28/7/2026). Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp838.658.449.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bengkalis, Wahyu Ibrahim, membenarkan putusan tersebut. Menurutnya, majelis hakim menyatakan dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum (JPU) terbukti, yakni melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

“Benar. Sudah putus. Dakwaan primer Penuntut Umum terbukti,” kata Wahyu.

Selain pidana penjara, hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp100 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 360 hari. Terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp838.658.449. Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang pengganti tidak dibayarkan, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang. Apabila harta benda tidak mencukupi, hukuman akan diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.

Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan JPU

Vonis majelis hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Sebelumnya, JPU menuntut Jhon Wilman Butar Butar dengan hukuman lima tahun penjara, denda Rp100 juta subsidair satu tahun kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp838.658.449 subsidair dua tahun penjara.

Usai putusan dibacakan, baik terdakwa maupun JPU sama-sama menyatakan masih pikir-pikir untuk menentukan sikap atas putusan tersebut.

“Kita (JPU) juga pikir-pikir,” ujar Wahyu.

Perkara ini bermula saat Jhon Wilman Butar Butar yang menjabat sebagai mantri atau petugas lapangan kredit di salah satu bank BUMN Unit Pinggir diduga menyalahgunakan kewenangannya dalam penyaluran fasilitas KUR dan Kupedes pada 2024. Modus yang dilakukan adalah menawarkan suplemen kredit kepada nasabah dengan iming-iming plafon pinjaman lebih besar dan proses pencairan lebih cepat. Terdakwa juga meminta debitur melunasi sisa pinjaman secara tunai, namun dana tersebut tidak disetorkan ke bank dan diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, sementara kepada nasabah diberikan bukti setoran palsu. Berdasarkan hasil audit, perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp838.658.449.