Buron Setahun, Pelaku Curas di Siak Hulu Ditangkap Polisi di Pekanbaru

Kampar (Riaunews.com) – Setelah sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) selama hampir satu tahun, seorang pria berinisial DI (25), warga Desa Tanah Merah, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, akhirnya berhasil ditangkap jajaran Polsek Siak Hulu.

DI ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap seorang pria bernama Rekon (40) di Jalan Karya III, Desa Tanah Merah, Kecamatan Siak Hulu, pada 20 Juli 2025. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka akibat penganiayaan dan kerugian materiil sekitar Rp1,85 juta.

Kapolsek Siak Hulu, Kompol Deni Afrial, mengatakan pelaku berhasil diamankan setelah menjadi buronan selama hampir satu tahun.

“Setelah DPO selama satu tahun, pelaku akhirnya berhasil kami tangkap di wilayah Kota Pekanbaru,” kata Kompol Deni, Jumat (12/6/2026).

Korban Dipukul hingga Pingsan

Kompol Deni menjelaskan, peristiwa itu bermula saat korban hendak pulang ke rumah dan singgah di pos pangkalan ojek di Jalan Karya III untuk beristirahat. Ketika korban sedang duduk sambil memegang telepon genggam, pelaku datang dan langsung melancarkan aksinya.

“Pelaku memiting leher korban menggunakan tangan kiri, sementara tangan kanannya berusaha mengambil handphone milik korban,” ujarnya.

Korban sempat merebut kembali telepon genggamnya. Namun pelaku kemudian menarik korban dan memukul bagian dada serta hidung hingga korban tidak sadarkan diri.

Saat tersadar, korban mendapati uang tunai Rp200 ribu yang berada di saku celananya telah hilang. Korban juga melihat telepon genggamnya berada di dekat sebuah pohon besar. Namun ketika hendak mengambilnya, pelaku kembali muncul, mengambil handphone tersebut, lalu melarikan diri.

“Atas kejadian itu, korban langsung melaporkan kasus tersebut ke Polsek Siak Hulu untuk diproses lebih lanjut,” kata Deni.

Ditangkap di Pekanbaru

Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku di Jalan Kali Putih, Kota Pekanbaru. Tim Polsek Siak Hulu bergerak dan berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan.

Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Ia juga mengaku telah menjual telepon genggam milik korban kepada seseorang yang tidak dikenalnya di kawasan Jalan Kartama, Pekanbaru.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Siak Hulu AKP Jonera Putra, penyidik menetapkan DI sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

“Kini pelaku telah diamankan di Mapolsek Siak Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” pungkas Kompol Deni.

Komentar