Lewat Surat Edaran, Disdik Riau Larang Sekolah Tahan Ijazah Siswa dengan Alasan Apa Pun

Pekanbaru (Riaunews.com) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Dinas Pendidikan resmi melarang seluruh sekolah tingkat SMA, SMK, dan SLB, baik negeri maupun swasta, menahan ijazah siswa dengan alasan apa pun.

Kebijakan tersebut tertuang dalam surat edaran bernomor B/14/100.3.4/DISDIK/2026 yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Riau Erisman Yahya dan ditujukan kepada seluruh kepala sekolah di Provinsi Riau.

Dalam edaran itu ditegaskan bahwa setiap peserta didik yang telah dinyatakan lulus berhak menerima ijazah sebagai dokumen resmi negara. “Sekolah tidak dibenarkan menahan atau tidak menyerahkan ijazah kepada peserta didik dengan alasan apa pun, termasuk tunggakan biaya pendidikan, sumbangan komite, maupun kewajiban administrasi lainnya,” tegas Erisman.

Kebijakan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, khususnya terkait hak peserta didik memperoleh layanan pendidikan dan ijazah sebagai bukti kelulusan. Selain itu, aturan ini juga diperkuat oleh Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan.

Disdik Riau menegaskan penyerahan ijazah harus dilakukan secara tertib, tepat waktu, dan langsung kepada pihak yang berhak tanpa hambatan administratif.

Erisman menambahkan, setiap pelanggaran terhadap ketentuan ini akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku. Untuk memastikan kebijakan berjalan optimal, Disdik Riau akan melakukan monitoring dan pembinaan secara berkala ke seluruh satuan pendidikan.

“Kami berharap seluruh satuan pendidikan dapat mematuhi aturan ini demi melindungi hak-hak peserta didik,” tutupnya.

Komentar