Bengkalis (Riaunews.com) – Polres Bengkalis mengungkap praktik pembalakan liar (illegal logging) di kawasan Sungai Nibung, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, Riau. Operasi yang dilakukan Unit Tipidter Satreskrim Polres Bengkalis ini menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup.
Pengungkapan kasus berlangsung pada Rabu malam, 28 Januari 2026, sekitar pukul 22.00 WIB. Operasi dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Bengkalis Iptu Yohn Mabel sebagai tindak lanjut atensi Kapolda Riau terkait pemberantasan kejahatan kehutanan.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar mengatakan, dalam operasi tersebut petugas mengamankan tiga pria yang diduga terlibat aktivitas penebangan pohon ilegal. Polisi juga menyita satu unit kapal pompong bermuatan kayu mahang berbentuk bulat dengan panjang sekitar 220 sentimeter.
Selain itu, petugas menemukan tumpukan kayu mahang yang diapungkan di tepi Sungai Nibung dengan volume diperkirakan setara delapan truk colt diesel. Kayu tersebut diduga akan diolah menjadi papan siap jual.
Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas keluar-masuk truk bermuatan kayu di kawasan tersebut. Tim Tipidter kemudian melakukan penyelidikan sejak Rabu sore hingga akhirnya melakukan penyergapan saat kapal pompong mendekati lokasi untuk menarik kayu ke daratan.
Berdasarkan pemeriksaan awal, para pelaku mengaku bekerja atas perintah seseorang berinisial K, sementara kayu diduga milik individu berinisial P. Seluruh tersangka dan barang bukti kini diamankan di Polsek Siak Kecil untuk penyidikan lebih lanjut, sementara polisi terus mendalami jaringan utama di balik praktik illegal logging tersebut.
