Kuantan Singingi (Riaunews.com) – Tim Elang Kuantan Satresnarkoba Polres Kuantan Singingi (Kuansing) kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Tiga orang tersangka diamankan dalam penggerebekan di sebuah rumah kontrakan di Desa Beringin Taluk, Kecamatan Kuantan Tengah, Senin (18/5/2026) sekitar pukul 10.30 WIB.
Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana melalui Kasat Resnarkoba AKP Hasan Basri mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut.
“Setelah menerima informasi, Tim Elang Kuantan Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil menemukan rumah kontrakan yang diduga dijadikan tempat transaksi narkotika,” ujar Hasan, Selasa (19/5/2026).
Saat penggerebekan dilakukan, polisi mengamankan tiga tersangka masing-masing berinisial MP (22), KR (18), dan HP (34). Ketiganya diduga berperan sebagai pengedar narkotika.
Dari hasil penggeledahan yang disaksikan perangkat desa setempat, polisi menemukan 164 paket plastik klip bening berisi diduga sabu dengan berat kotor total 102,71 gram serta 14 butir pil ekstasi dengan berat kotor 7,19 gram.
Polisi Temukan Tambahan Paket Sabu
Selain narkotika, polisi turut menyita sejumlah barang bukti lain berupa pipet kaca pyrex, dua timbangan digital, bong, plastik klip kosong, pipet pembungkus, lakban hitam, gunting, tiga unit telepon genggam, uang tunai Rp350 ribu, dan satu unit sepeda motor Honda Beat tanpa nomor polisi.
Hasan menjelaskan, petugas juga menemukan foto denah lokasi penyimpanan narkotika di handphone milik tersangka MP. Berdasarkan petunjuk tersebut, tim kembali melakukan penyisiran dan menemukan tambahan 20 paket sabu di sekitar wilayah Kecamatan Kuantan Tengah.
“Dari hasil interogasi, tersangka MP mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seseorang berinisial HK yang saat ini masih dalam penyelidikan. Tersangka mengaku bekerja dalam sistem upah dengan bayaran Rp1,5 juta,” jelasnya.
Hasil tes urine terhadap ketiga tersangka juga menunjukkan positif mengandung amphetamine. Saat ini para tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kuansing untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.







Komentar