Pekanbaru (Riaunews.com) – Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru menempatkan petugas di sejumlah pusat keramaian untuk mengawasi dan menindak pengendara yang parkir sembarangan.
Langkah tersebut dilakukan guna mencegah gangguan lalu lintas dan kemacetan akibat kendaraan yang parkir hingga memakan badan jalan.
Kepala Dishub Kota Pekanbaru, Masykur Tarmizi mengatakan petugas tidak hanya melakukan patroli, tetapi juga disiagakan secara tetap di titik-titik tertentu.
“Petugas tidak hanya berpatroli, tapi mereka kita tanam tugas dan piket di titik simpul parkir itu. Mulai jam 6 pagi sampai jam 10 malam,” kata Masykur, Kamis (14/5/2026).
Menurutnya, petugas dibagi dalam dua sift mulai pagi hingga malam hari untuk melakukan pengawasan terhadap juru parkir maupun kendaraan yang parkir tidak sesuai ketentuan.
Lima Titik Jadi Fokus Pengawasan
Petugas Dishub diarahkan agar memastikan kendaraan roda dua maupun roda empat tidak parkir melebar ke jalan hingga mempersempit fungsi jalan raya.
“Ada lima tempat yang kita tanam petugas. Pertama parkir luar Mal Living World, parkir luar Mall SKA, depan STC Sudirman, Pasar Buah Sudirman, dan Jalan Diponegoro depan RSUD Arifin Achmad,” jelasnya.
Selain penjagaan di titik tertentu, patroli rutin tetap dilakukan secara mobile dengan menyisir sejumlah ruas jalan di Kota Pekanbaru.
Dishub juga menyiapkan sanksi bagi pengendara yang kedapatan parkir sembarangan.
Pelanggar Terancam Digembok dan Digembosi
Masykur menegaskan pengendara yang melanggar aturan parkir akan ditindak langsung oleh petugas di lapangan.
Sanksi yang diberikan mulai dari teguran, penggembokan kendaraan hingga penggembosan ban.
Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya menjaga kelancaran arus lalu lintas di tengah meningkatnya aktivitas masyarakat di pusat-pusat keramaian Kota Pekanbaru.
