Pekanbaru (Riaunews.com) – Pelanggaran pengendara sepeda motor yang tidak mengenakan helm di Kota Pekanbaru meningkat dalam tiga bulan terakhir. Data Satlantas Polresta Pekanbaru mencatat, jumlah penindakan dan teguran terhadap pengendara yang tidak menggunakan helm naik dari 64 kasus pada Juni menjadi 122 kasus pada Juli 2026.
Angka tersebut kembali meningkat pada Agustus. Satlantas Polresta Pekanbaru mencatat 202 kasus pelanggaran tidak menggunakan helm pada bulan tersebut.
Kondisi itu mendorong Satlantas Polresta Pekanbaru kembali melakukan edukasi dan teguran kepada pengendara. Selasa (29/9/2026) mulai pukul 09.00 WIB, petugas menggelar imbauan dan teguran simpatik di kawasan Jalan Pramuka-Sembilang, Kecamatan Rumbai.
Kasat Lantas Polresta Pekanbaru Kompol Satrio WB Wicaksana mengatakan penggunaan helm Standar Nasional Indonesia (SNI) merupakan bagian penting dari keselamatan berkendara, bukan sekadar untuk menghindari penindakan polisi.
“Penggunaan helm Standar Nasional Indonesia (SNI) adalah hal yang mutlak dan wajib bagi setiap pengendara maupun penumpang roda dua,” tegasnya.
Helm SNI Wajib bagi Pengendara dan Penumpang
Satrio mengatakan helm berfungsi sebagai pelindung utama kepala ketika terjadi kecelakaan. Benturan pada bagian kepala dapat menyebabkan cedera serius hingga kematian.
Karena itu, pengendara dan penumpang sepeda motor harus menggunakan helm yang terpasang serta terkunci dengan benar untuk mengurangi risiko cedera fatal saat kecelakaan.
Kewajiban tersebut diatur dalam Pasal 106 ayat (8) juncto Pasal 291 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggaran terhadap ketentuan itu dapat dikenakan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000.
“Kami mengimbau dengan sangat kepada seluruh masyarakat pengendara roda dua, baik untuk perjalanan jarak jauh maupun jarak dekat—meskipun hanya ke warung atau ke minimarket dekat rumah—tetap wajib menggunakan helm SNI demi keselamatan diri sendiri,” katanya.
Warga Dukung Teguran Pengendara
Teguran yang diberikan petugas mendapat respons positif dari warga sekitar. Rahmat (42), warga Rumbai, mengatakan Jalan Pramuka-Sembilang merupakan salah satu jalur yang cukup ramai dilalui kendaraan.
Menurutnya, masih ada pengendara yang mengabaikan penggunaan helm karena menganggap perjalanan yang dilakukan hanya dalam jarak dekat.
“Kami sangat mendukung kegiatan polisi hari ini. Di jalur Rumbai sini, memang masih banyak warga yang kalau keluar rumah naik motor asal jalan saja tanpa helm, padahal lalu lintas jalan raya cukup kencang dan ramai,” ujar Rahmat.
Ia menilai teguran langsung dari petugas penting untuk mengingatkan pengendara bahwa risiko kecelakaan tidak ditentukan oleh jauh atau dekatnya perjalanan.
Satlantas Polresta Pekanbaru berharap edukasi dan teguran tersebut dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tertib berlalu lintas serta menekan risiko kecelakaan dan fatalitas di jalan raya.
