Polisi Ungkap Pelaku Pembobolan Toko iPhone di Pekanbaru

Pekanbaru (Riaunews.com) – Unit Reskrim Polsek Bukit Raya bersama Polresta Pekanbaru berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan di sebuah toko ponsel khusus iPhone di Jalan Pahlawan Kerja, Kota Pekanbaru.

Pelaku berinisial SLD diamankan polisi setelah diduga membobol toko tersebut pada 10 April 2026 sekitar pukul 03.00 WIB.

Kanit Reskrim Polsek Bukit Raya, Zamhur, mengatakan pelaku diduga telah melakukan pengintaian sebelum menjalankan aksinya.

“Terjadi pembongkaran toko sekitar pukul 03.00 WIB. Yang dibongkar adalah toko khusus iPhone. Menurut informasi, dua hari sebelum beraksi pelaku sudah memantau toko tersebut,” ujar Zamhur.

Dalam aksi pencurian itu, pelaku berhasil membawa kabur 25 unit handphone iPhone berbagai jenis serta sejumlah ponsel merek lain.

Polisi Sita Uang Hasil Penjualan

Setelah menerima laporan, tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan dan pengembangan hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap pada 16 April 2026.

“Pada tanggal 16 Mei 2026 kita berhasil mengamankan pelaku SLD. Dari tangan pelaku, kita mengamankan dua unit handphone dan uang tunai Rp26 juta hasil kejahatan,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku baru satu kali melakukan aksi pencurian tersebut. Uang hasil penjualan ponsel curian digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan membeli satu unit iPhone 17.

“Menurut pengakuan pelaku, uang hasil kejahatan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan membeli satu buah handphone iPhone 17,” tambah Zamhur.

Polisi memastikan pelaku bukan residivis. Atas perbuatannya, SLD dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.