Cleaning Service Kantor Gubernur Riau Keluhkan Jam Kerja Bertambah Hingga Gaji Belum Naik

Pekanbaru (Riaunews.com) – Petugas kebersihan atau cleaning service di lingkungan Kantor Gubernur Riau mengeluhkan bertambahnya jam kerja tanpa diiringi kenaikan gaji seperti yang sebelumnya dijanjikan.

Sejumlah pekerja mengaku kecewa karena hingga kini upah yang diterima masih berkisar Rp2,3 juta per bulan, meski durasi kerja bertambah setelah Hari Raya Idul Fitri 2026.

Salah seorang petugas yang meminta identitasnya dirahasiakan mengatakan, sebelumnya mereka bekerja mulai pukul 07.00 WIB hingga 16.00 WIB. Namun kini jadwal kerja berubah menjadi pukul 06.00 WIB sampai 17.00 WIB.

“Dulu masuk jam 7 pagi pulang jam 4 sore. Sekarang masuk jam 6 pagi dan pulang jam 5 sore,” ujarnya, Rabu (6/5/2026).

Dengan aturan baru tersebut, para pekerja harus menjalani jam kerja sekitar 11 jam per hari selama enam hari dalam sepekan. Bahkan petugas kebersihan di Masjid Al-Hidayah Kantor Gubernur Riau disebut tetap bekerja pada hari Minggu untuk membersihkan area masjid.

Para pekerja mengaku sebelumnya sempat dijanjikan kenaikan gaji menjadi Rp2,7 juta per bulan seiring perubahan kontrak kerja dan penambahan jam kerja.

“Waktu bulan puasa dijanjikan gaji naik jadi Rp2,7 juta karena jam kerja bertambah. Katanya nanti ada kontrak baru, tapi sampai sekarang belum ada realisasinya,” keluh seorang petugas.

Mereka berharap Pemerintah Provinsi Riau memberikan kepastian terkait penyesuaian upah sesuai beban kerja yang dijalani saat ini.

Pemprov Riau Sebut Sistem Penggajian Berubah

Menanggapi keluhan tersebut, Kepala Biro Umum Setda Riau Herman menjelaskan perubahan sistem kerja dan penggajian terjadi setelah pergeseran anggaran pada April 2026.

“Pemprov Riau baru saja melakukan pergeseran per April 2026. Pada poin itu juga terjadi perubahan sistem penggajian tenaga kebersihan. Tahun lalu kerja mereka dihitung per hari kerja, sekarang dihitung per bulan,” kata Herman, Kamis (7/5/2026).

Ia menyebut penghasilan tenaga kebersihan telah disesuaikan dengan Standar Biaya Umum (SBU) dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Riau.

Menurut Herman, sebelumnya gaji cleaning service berkisar Rp2 juta hingga Rp2,4 juta per bulan setelah dipotong hari libur. Namun saat ini Pemprov Riau mulai menaikkan secara bertahap menjadi Rp2,75 juta per bulan.

“Terkait penghasilan semuanya sudah sesuai dengan SBU yang ada di Pergub Provinsi Riau,” jelasnya.

Meski demikian, Herman mengakui nominal tersebut masih berada di bawah Upah Minimum Kota (UMK) Pekanbaru yang mencapai sekitar Rp3,9 juta.

“Kenapa tidak sesuai UMK, karena mengingat kondisi keuangan kita. Namun Pak Gubernur sudah menyampaikan akan diusahakan naik bertahap jika kondisi membaik,” katanya.

Terkait jam kerja, Herman menegaskan kontrak kerja memang mencantumkan waktu kerja pukul 06.00 WIB hingga 17.00 WIB. Namun di dalamnya juga terdapat waktu istirahat selama dua jam, yakni pukul 11.30 WIB hingga 13.30 WIB.

“Jadi kerja bersihnya sembilan jam. Dan di lapangan mereka juga tidak bekerja penuh nonstop selama sembilan jam,” pungkasnya.

Komentar