Pekanbaru (Riaunews.com) – Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru, Abdul Jamal, menegaskan seluruh perusahaan di Pekanbaru wajib membayar gaji karyawan sesuai Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2026 yang telah disepakati. Ia meminta pengusaha menghargai dan mematuhi ketentuan tersebut demi melindungi hak pekerja.
Menurut Jamal, penetapan UMK bukan keputusan sepihak pemerintah, melainkan hasil kesepakatan bersama dewan pengupahan yang melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, dan pekerja. Karena itu, tidak ada alasan bagi perusahaan untuk mengabaikan ketentuan yang telah ditetapkan.
Ia mengungkapkan, selama ini Disnaker masih kerap menerima laporan pekerja yang digaji di bawah UMK. Kondisi tersebut diharapkan tidak lagi terjadi pada 2026. Untuk memastikan kepatuhan, dewan pengupahan akan melakukan monitoring pada Januari dan Februari mendatang.
Selain itu, Disnaker Pekanbaru juga akan membuka posko pengaduan bagi pekerja yang menerima gaji di bawah UMK. Jamal menegaskan, posko ini bertujuan agar penerapan UMK berjalan maksimal dan tidak hanya menjadi keputusan di atas kertas.
“Kita tidak ingin sudah capek-capek menetapkan UMK, tapi perusahaan tetap membayar di bawah ketentuan,” tegasnya. Ia berharap langkah pengawasan dan pengaduan ini dapat meningkatkan kepatuhan perusahaan.
Diketahui, UMK Pekanbaru tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp3.998.179,46. Angka tersebut naik Rp322.241 atau sekitar 8,77 persen dibandingkan UMK tahun sebelumnya.







Komentar