Pekanbaru (Riaunews.com) – Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dipastikan mengalami kenaikan setiap tahun seiring kebijakan pemerintah pusat terkait penyesuaian upah. Kenaikan ini diharapkan mampu menjaga daya beli pekerja di tengah tekanan ekonomi dan kenaikan biaya hidup.
Sekretaris Komisi V DPRD Riau, Robin P Hutagalung, menyebut bahwa mekanisme kenaikan UMP dan UMK sudah diatur secara nasional melalui formula yang ditetapkan pemerintah pusat. Pemerintah daerah, kata dia, tinggal menyesuaikan besaran upah sesuai kondisi ekonomi dan petunjuk teknis yang berlaku.
Meski kenaikan upah terjadi rutin setiap tahun, DPRD Riau menilai persoalan utama justru terletak pada implementasi di lapangan. Robin menegaskan masih banyak perusahaan yang belum sepenuhnya menerapkan UMP maupun UMK sesuai ketetapan.
“Secara regulasi upah minimum memang naik tiap tahun. Tapi yang paling krusial adalah penerapannya. Masih ada perusahaan yang membayar di bawah UMP atau UMK,” ujarnya, Senin (22/12/2025).
Ia juga menyoroti minimnya laporan dari pekerja terkait pelanggaran upah. Banyak buruh memilih diam karena khawatir kehilangan pekerjaan jika melapor ke dinas terkait.
Karena itu, DPRD Riau meminta Dinas Ketenagakerjaan memperkuat pengawasan dan menjamin perlindungan bagi pekerja yang melaporkan pelanggaran. Menurut Robin, kenaikan UMP dan UMK hanya akan bermakna jika benar-benar dirasakan oleh pekerja di lapangan.







Komentar