Kuantan Singingi (Riaunews.com) – Polres Kuantan Singingi mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Logas Tanah Darat, Kabupaten Kuantan Singingi.
Kapolres Kuansing melalui Kasat Reskrim, Gerry Agnar Timur, menyampaikan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan orang tua korban yang melihat adanya perubahan fisik dan psikologis pada anaknya. “Perkara ini dilaporkan setelah orang tua korban melihat adanya perubahan kondisi fisik dan psikologis pada anaknya,” ujarnya, Senin (4/5/2026).
Pelaku Diamankan di Rumahnya
Peristiwa tersebut diduga terjadi pada Desember 2025 di area kebun sawit Desa Sukaraja. Korban yang berusia 14 tahun kemudian mengakui peristiwa tersebut setelah dilakukan pendalaman oleh pihak keluarga.
Kecurigaan orang tua muncul sejak Januari 2026. Setelah pemeriksaan lanjutan pada Februari, ditemukan indikasi yang mengarah pada dugaan kehamilan, sehingga kasus tersebut dilaporkan ke polisi.
Menindaklanjuti laporan itu, tim Resmob bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan terduga pelaku berinisial AI (18) pada 30 April 2026 di kediamannya di Desa Sukaraja.
Saat ini, penyidik telah memeriksa saksi, mengamankan barang bukti, serta melakukan visum terhadap korban di rumah sakit. Pelaku dijerat pasal terkait tindak pidana terhadap anak dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun.
Polisi mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak serta segera melapor jika menemukan dugaan tindak pidana serupa.
