Polisi Bongkar Modus Licin Penggelapan Sawit 1 Ton di Bengkalis, Dua Pelaku Diamankan

Bengkalis (Riaunews.com) – Jajaran Polsek Pinggir berhasil membongkar modus penggelapan buah kelapa sawit seberat sekitar 1 ton di Desa Kuala Penaso, Kabupaten Bengkalis. Dalam pengungkapan tersebut, dua pelaku berinisial MSC (33) dan DP (33) diamankan saat tengah beraksi pada Kamis (23/4/2026) malam.

Kapolres Bengkalis, Fahrian Saleh Siregar, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan aktivitas mencurigakan di area perkebunan yang kemudian ditindaklanjuti tim di lapangan.

“Tim mengamankan dua pelaku beserta barang bukti berupa dua unit truk colt diesel dan 36 tandan buah kelapa sawit dengan total berat kurang lebih satu ton,” ujarnya, Jumat (24/4/2026).

Modus Kurangi Muatan Truk Perusahaan

Kasus ini terungkap setelah petugas keamanan internal PT ADEI mencurigai aktivitas kendaraan di area kebun pada malam hari. Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan satu truk bermuatan sawit dalam kondisi tidak wajar.

Hasil penyelidikan mengungkap, kedua pelaku menggunakan modus dengan mengurangi muatan dari truk pengangkut resmi perusahaan. Sawit tersebut kemudian dipindahkan ke kendaraan lain yang telah disiapkan untuk dibawa keluar secara ilegal.

Dengan cara tersebut, pelaku berupaya mengambil sebagian hasil kebun tanpa terdeteksi, sehingga seolah-olah tidak terjadi pencurian dalam jumlah besar.

Kerugian Jutaan Rupiah

Akibat aksi tersebut, pihak perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp3,5 juta. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang digunakan dalam praktik penggelapan tersebut.

Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Polsek Pinggir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih melengkapi berkas perkara serta memeriksa sejumlah saksi.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 488 KUHPidana terkait penggelapan dalam hubungan kerja,” jelas Fahrian.

Polisi menegaskan akan terus menindak tegas praktik serupa guna mencegah kerugian bagi perusahaan dan menjaga keamanan di kawasan perkebunan.