Polda Riau: Pencemaran Merkuri di Sungai Kuantan Sudah Berbahaya

Kuantan Singingi (Riaunews.com) – Aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, dinilai tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam serius lingkungan dan kesehatan masyarakat. Polda Riau menyebut tingkat pencemaran merkuri di Sungai Kuantan telah berada pada level berbahaya.

Wakapolda Riau, Hengki Haryadi, menegaskan persoalan PETI melampaui aspek kriminal semata karena berdampak luas terhadap lingkungan, kesehatan, hingga stabilitas sosial ekonomi masyarakat. “Penambangan emas tanpa izin ini bukan sekadar persoalan hukum, tetapi memiliki cost sosial yang besar,” ujarnya, Kamis (23/4/2026).

Ia mengungkapkan, hasil penelitian periode 2018–2020 menunjukkan kadar merkuri di Sungai Kuantan telah melebihi ambang batas aman, yakni di atas 0,01 miligram per liter. Kondisi tersebut dinilai sangat berbahaya bagi kehidupan manusia dan ekosistem.

Ancaman Kesehatan dan Lingkungan

Paparan merkuri, lanjut Hengki, tidak hanya berdampak jangka pendek, tetapi juga berisiko kronis. Zat berbahaya ini dapat mengganggu sistem saraf serta memicu stunting pada anak-anak di sekitar wilayah tambang.

Selain itu, penggunaan metode penambangan ilegal seperti dompeng memperparah kerusakan ekosistem sungai. Biota air yang menjadi sumber penghidupan masyarakat terancam akibat pencemaran tersebut. “Ini ancaman nyata bagi masa depan lingkungan dan generasi mendatang,” tegasnya.

Penindakan dan Pendekatan Green Policing

Sepanjang Januari hingga April 2026, Polda Riau telah menangani sejumlah kasus PETI melalui Subdit IV Tipidter Kriminal Khusus dengan menangkap banyak tersangka serta memusnahkan ribuan alat tambang ilegal.

Dalam penanganannya, polisi mengedepankan pendekatan Green Policing yang tidak hanya fokus pada penegakan hukum, tetapi juga pencegahan dan pemberdayaan masyarakat. Salah satunya dengan membentuk kelompok masyarakat peduli Sungai Kuantan yang melibatkan ratusan pemuda sebagai pengawas aktivitas ilegal dan agen edukasi lingkungan.

Upaya pemulihan juga terus dilakukan melalui pembersihan sungai, normalisasi aliran, serta restorasi kawasan terdampak. Polda Riau menegaskan tidak ada toleransi terhadap aktivitas PETI dan akan terus melakukan penegakan hukum secara tegas.

Di sisi lain, kepolisian juga mendorong solusi jangka panjang melalui legalisasi pertambangan rakyat yang ramah lingkungan tanpa penggunaan merkuri, sebagai alternatif ekonomi bagi masyarakat. “Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga Sungai Kuantan sebagai sumber kehidupan,” pungkas Hengki.