Sidak Galian C Ilegal di Kampar, Pemprov Riau Tak Temukan Aktivitas

Kampar, Lingkungan19 Dilihat

Kampar (Riaunews.com) – Pemerintah Provinsi Riau melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi yang diduga menjadi titik aktivitas galian C ilegal di Jalan Garuda Sakti KM 18, Senin (20/4/2026).

Sidak ini melibatkan tim gabungan dari Dinas ESDM Riau, Satpol PP Riau, serta DPMPTSP Riau, sebagai tindak lanjut laporan masyarakat yang diterima Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto.

Setibanya di lokasi, petugas tidak menemukan adanya aktivitas penambangan maupun alat berat. Namun, kondisi lahan menunjukkan bekas pengerukan tanah yang masih baru.

Kepala Satpol PP Riau, Sri Sadono Mulyanto melalui Kasi Pengawasan dan Penegakan Perda, Habibi Zaki, menyebut sidak dilakukan berdasarkan laporan warga.

“Saat di lokasi, ternyata sudah tidak ada aktivitas lagi. Namun tetap kita lakukan pengawasan agar tidak beroperasi kembali,” ujarnya.

Saat ini, lokasi tersebut berada dalam pengawasan Satpol PP untuk mencegah aktivitas ilegal berulang.

Aktivitas Tanpa Izin Terancam Sanksi Pidana

Kepala Dinas ESDM Riau, Ismon Simatupang, menegaskan bahwa seluruh aktivitas penambangan wajib memiliki izin resmi.

Ia mengingatkan, penambangan tanpa izin melanggar hukum dan berpotensi merusak lingkungan serta merugikan daerah.

“Setiap penambangan tanpa izin memiliki konsekuensi hukum pidana sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020,” tegasnya.

Ismon menambahkan, pihaknya siap mendukung aparat penegak hukum dengan menyediakan data administrasi dan klarifikasi wilayah pertambangan.

Imbau Urus Izin dan Libatkan Masyarakat

Sementara itu, perwakilan DPMPTSP Riau, Desrian, menyebut pihaknya tidak dapat memberikan sanksi administratif karena aktivitas tersebut memang tidak memiliki izin.

Ia mengimbau pelaku usaha segera mengurus legalitas melalui sistem OSS agar kegiatan usaha memiliki kepastian hukum.

Di lokasi, petugas juga telah memasang spanduk peringatan bahwa aktivitas pertambangan di area tersebut dilarang karena tidak memiliki izin.

Pemerintah turut mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan, baik ke DPMPTSP, Dinas ESDM, maupun Satpol PP Provinsi Riau.