DPRD Pekanbaru Soroti Kisruh Pemilihan RT/RW, Temukan Aturan Tambahan hingga Dugaan Intervensi

Pekanbaru (Riaunews.com) – Komisi I DPRD Kota Pekanbaru menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama sejumlah camat guna membahas polemik dalam proses pemilihan RT dan RW di berbagai wilayah. Rapat dipimpin Ketua Komisi I, Robin Eduar, didampingi pimpinan dan anggota komisi serta dihadiri perwakilan Pemko.

Dalam rapat tersebut, Komisi I menghadirkan sejumlah camat, di antaranya dari Payung Sekaki, Pekanbaru Kota, Rumbai, Kulim, Binawidya, dan Tuah Madani, untuk menindaklanjuti banyaknya aduan masyarakat terkait proses pemilihan di tingkat kelurahan.

Banyak Aturan Tambahan Picu Kisruh

Robin Eduar mengungkapkan, hasil hearing menemukan adanya panitia di tingkat bawah yang membuat aturan tambahan di luar ketentuan resmi, yakni Perwako Nomor 48 Tahun 2025.

“Hasil hearing, kita menemukan banyak panitia membuat aturan tambahan di luar Perwako. Ini yang memicu kisruh di masyarakat,” ujarnya.

Salah satu yang disorot adalah adanya syarat tambahan seperti keterwakilan perempuan 30 persen, yang tidak diatur dalam peraturan tersebut.

Mekanisme Seleksi Jadi Sorotan

Komisi I juga menyoroti proses seleksi calon RT/RW, khususnya uji kelayakan dan kepatutan (UKK). Calon dengan nilai di bawah ambang batas 75 dinyatakan tidak layak dan tidak dapat melanjutkan ke tahap berikutnya.

Dalam kasus calon tunggal, Robin menegaskan tidak perlu dilakukan pemilihan ulang.

“Kalau tinggal satu calon yang layak, cukup ditetapkan secara aklamasi,” jelasnya.

Namun di lapangan, ditemukan panitia yang tetap menggelar musyawarah, yang dinilai justru memperkeruh situasi.

Dugaan Intervensi dan Pelanggaran Syarat

Selain itu, Komisi I menerima laporan adanya dugaan intervensi dalam proses pemilihan, baik dari oknum camat, lurah, maupun pihak lain.

“Ada laporan soal intervensi. Ini tidak boleh terjadi. Pemilihan harus berjalan demokratis tanpa tekanan,” tegas Robin.

Tak hanya itu, ditemukan pula kasus calon yang tidak memenuhi syarat, seperti eks narapidana yang tetap mendaftar serta calon terpilih yang tidak memenuhi ketentuan domisili minimal tiga tahun.

DPRD Minta Proses Sesuai Aturan

Komisi I meminta seluruh camat dan lurah untuk menyamakan persepsi serta berpedoman penuh pada aturan yang berlaku tanpa menambah ketentuan baru.

Robin menegaskan agar seluruh persoalan yang muncul segera diselesaikan di tingkat kecamatan maupun kelurahan, agar tidak memicu konflik di masyarakat.

“Jangan sampai persoalan ini berkembang dan menimbulkan ketidakharmonisan di tengah masyarakat,” tutupnya.

Komentar