Pekanbaru (Riaunews.com) – Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, mengeluarkan instruksi tegas kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga non-ASN di lingkungan Pemko untuk melakukan pemilahan dan pengelolaan sampah dari rumah masing-masing.
Kebijakan ini disebut sebagai langkah pertama di Indonesia, sekaligus komitmen Pemerintah Kota Pekanbaru dalam mendukung program nasional Indonesia Asri dan mewujudkan kota yang bersih, sehat, serta berkelanjutan.
“Ini bukan sekadar imbauan, ini adalah instruksi wajib. ASN dan non-ASN harus menjadi contoh dan panutan di tengah masyarakat, dimulai dari rumah masing-masing,” tegas Agung, Senin (6/4/2026).
Wajib Pilah dan Olah Sampah
Dalam instruksi tersebut, ASN diwajibkan memilah sampah rumah tangga menjadi dua jenis, yakni organik dan anorganik. Sampah organik harus diolah secara mandiri menjadi kompos atau pupuk, sementara sampah anorganik disalurkan ke bank sampah atau waste station agar memiliki nilai ekonomi.
Menurut Agung, langkah ini bertujuan menyelesaikan persoalan sampah dari sumbernya, yakni rumah tangga.
“ASN harus menjadi motor penggerak di lingkungan keluarga dan masyarakat,” ujarnya.
Pemko juga menyiapkan mekanisme pengawasan dan evaluasi secara berjenjang. Kebijakan ini bahkan akan menjadi bagian dari penilaian kinerja pegawai.
ASN atau perangkat daerah yang konsisten menjalankan program ini akan mendapatkan penghargaan. Sebaliknya, bagi yang tidak menjalankan kewajiban akan dikenakan sanksi berupa pembinaan hingga evaluasi kinerja.
Dorong Perubahan dari Rumah
Melalui kebijakan ini, Pemko Pekanbaru ingin mendorong perubahan perilaku dimulai dari aparatur pemerintah, kemudian meluas ke masyarakat luas.
Dengan menjadikan ASN sebagai contoh, diharapkan gerakan pengelolaan sampah dari rumah dapat menjadi budaya baru dalam mewujudkan Pekanbaru sebagai kota hijau (Green City) yang lebih bersih dan berkelanjutan.







Komentar