Lima Terdakwa Korupsi Kupedes BRI Perawang Diadili di Tipikor Pekanbaru

Pekanbaru (Riaunews.com) – Lima terdakwa dugaan korupsi pemberian Kredit Umum Pedesaan (Kupedes) di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Unit Koto Gasib dan Lubuk Dalam, Cabang Perawang, mulai diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru, Rabu (1/4/2026).

Kelima terdakwa yakni Edi Mulyadi (Asisten Manajer Pemasaran Mikro BRI Cabang Perawang tahun 2022), Waris (Ketua Kelompok Tani MSKB), Wagiran (Sekretaris), Sanito (Pengawas), serta Dwi Ristiono (Ketua KUD BM).

Rekrut 117 Calon Nasabah

Dalam sidang yang dipimpin hakim Jonson Parancis, jaksa penuntut umum Surya Perdana Hendriatmi membacakan dakwaan.

JPU menyebut perkara ini bermula pada 2022, saat para terdakwa melalui Kelompok Tani Monggo Sejahtera Kita Bersama (MSKB) mengajukan kredit Kupedes untuk pembelian lahan kelapa sawit.

Para terdakwa kemudian merekrut 117 orang dari Kabupaten Siak dan Pelalawan untuk diajukan sebagai pemohon kredit, dengan iming-iming akan mendapatkan lahan dalam waktu empat tahun tanpa kewajiban mencicil.

Data Diduga Dimanipulasi

Namun, data calon nasabah disebut tidak memenuhi syarat, seperti tidak memiliki NPWP dan berada di luar wilayah layanan. Untuk meloloskan kredit, para terdakwa diduga memanipulasi data dan menyiapkan dokumen agunan yang tidak sah.

Meski tidak layak, kredit tetap disetujui dengan plafon Rp125 juta per nasabah, sehingga total mencapai Rp14,6 miliar.

Kerugian Negara Hampir Rp10 Miliar

Setelah dipotong berbagai biaya, dana yang masuk ke rekening penampung tercatat sekitar Rp13,86 miliar. Namun kredit tersebut macet, dan 87 nasabah masuk daftar hitam.

Berdasarkan hasil audit, kerugian keuangan negara ditaksir mencapai Rp9,95 miliar.

Atas dakwaan tersebut, dua terdakwa yakni Waris dan Sanito mengajukan perlawanan, sementara tiga terdakwa lainnya menyatakan tidak menerima dakwaan.

Para terdakwa dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Komentar