RSUD Arifin Achmad Buka Poli Eksekutif Non-BPJS, Layanan Lebih Cepat Tanpa Antre

Kesehatan, Pekanbaru91 Dilihat

Pekanbaru (Riaunews.com) – RSUD Arifin Achmad resmi membuka poliklinik utama khusus pasien non-BPJS mulai 1 April 2026. Layanan ini ditujukan bagi masyarakat umum yang menginginkan akses kesehatan lebih cepat melalui sistem pelayanan eksekutif.

Direktur RSUD Arifin Achmad, drg Yusi Prastiningsih, mengatakan kehadiran poli utama tersebut menjadi solusi bagi masyarakat yang membutuhkan layanan di luar skema BPJS tanpa mengurangi kualitas pelayanan.

“Ini untuk menjawab bahwa kami tidak hanya melayani pasien BPJS, tetapi juga menyediakan layanan eksekutif non-BPJS dengan kualitas yang tidak kalah,” ujarnya.

Enam Layanan Spesialis

Pada tahap awal, poli utama menyediakan enam layanan spesialis, yakni penyakit dalam, anak, saraf, gigi dan mulut, paru, serta medika estetika.

Layanan ini dirancang dengan sistem cepat dan terintegrasi untuk memberikan kenyamanan lebih bagi pasien umum.

Sistem Fast Track Tanpa Antre

Pasien yang ingin menggunakan layanan ini dapat melakukan pendaftaran melalui telepon. Setelah itu, pasien akan diarahkan langsung dari lobi menuju poli utama tanpa harus mengantre seperti layanan reguler.

Selain itu, fasilitas penunjang seperti laboratorium, radiologi, dan farmasi juga disiapkan secara terpisah guna mempercepat proses pemeriksaan dan pengobatan.

Dalam layanan non-BPJS, pasien akan dikenakan biaya mandiri, termasuk untuk obat-obatan yang tidak ditanggung BPJS. Meski demikian, pihak rumah sakit memastikan tarif yang diberlakukan tetap kompetitif.

“Memang ada iur bayar karena ini non-BPJS, tetapi kami pastikan harganya rasional, bahkan bisa lebih rendah dibanding rumah sakit lain,” jelas Yusi.

Ubah Persepsi Masyarakat

Menurutnya, kehadiran poli eksekutif ini juga bertujuan mengubah persepsi masyarakat bahwa RSUD hanya melayani pasien BPJS.

RSUD Arifin Achmad ingin menunjukkan bahwa layanan kesehatan yang cepat, fleksibel, dan nyaman juga tersedia bagi pasien umum, tanpa mengurangi standar kualitas pelayanan yang diberikan.