Pemko Pekanbaru Kaji Tarif Parkir Rumah Sakit Usai Dikeluhkan Warga

Pekanbaru252 Dilihat

Pekanbaru (Riaunews.com) – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru akan mengkaji ulang besaran tarif parkir yang diterapkan di rumah sakit-rumah sakit di wilayah setempat. Langkah ini menyusul banyaknya keluhan masyarakat terkait penerapan tarif parkir progresif atau per jam yang dinilai memberatkan.

Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho mengatakan, warga keberatan dengan tarif parkir satu jam pertama yang mencapai Rp5.000 untuk kendaraan roda empat dan Rp3.000 untuk kendaraan roda dua. Menurutnya, tarif tersebut dinilai setara dengan tarif parkir di pusat perbelanjaan, padahal rumah sakit merupakan fasilitas pelayanan publik.

“Kami akan kaji parkir di rumah sakit di Kota Pekanbaru. Banyak masyarakat melaporkan ke kami, satu jam pertama masuk itu Rp5.000 seperti di mal,” kata Agung, Selasa (16/12/2025).

Ia menegaskan, setiap keluhan masyarakat yang masuk akan menjadi perhatian serius pemerintah kota. Pemko berkomitmen merespons laporan warga dan menindaklanjutinya secara bertahap sesuai kewenangan yang dimiliki.

“Kita akan tuntaskan semua keluhan masyarakat satu per satu,” tegasnya.

Agung juga mengingatkan bahwa persoalan tarif parkir memang menjadi salah satu fokus kebijakannya sejak awal menjabat sebagai Wali Kota Pekanbaru. Pada hari pertama pelantikan, 20 Februari 2025 lalu, ia langsung menurunkan tarif parkir di tepi jalan umum.

Saat ini, tarif parkir di tepi jalan umum di Kota Pekanbaru ditetapkan sebesar Rp1.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp2.000 untuk kendaraan roda empat. Pemko berharap kebijakan tersebut dapat memberikan rasa keadilan dan meringankan beban masyarakat.