DPRD Riau Sampaikan Aduan Status Tanah ke Plt Gubernur, Soroti Klaim BMN PHR

Pekanbaru (Riaunews.com) – Komisi I DPRD Riau menyampaikan aduan masyarakat terkait status tanah di sepanjang ruas Jalan Pekanbaru–Dumai yang diklaim sebagai Barang Milik Negara (BMN) oleh Pertamina Hulu Rokan kepada Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto.

Aduan tersebut disampaikan dalam pertemuan yang berlangsung di kediaman gubernur pada Rabu (1/4/2026), yang turut dihadiri Ketua Komisi I DPRD Riau Nur Azmi Hasyim bersama sejumlah anggota dewan lainnya.

Pemprov Sudah Tindak Lanjuti

Nur Azmi Hasyim menjelaskan, persoalan klaim BMN oleh Pertamina Hulu Rokan, khususnya pada jalur sepanjang sekitar 180 kilometer termasuk Jalan Jenderal Sudirman Dumai, telah ditindaklanjuti oleh pemerintah provinsi.

Plt Gubernur Riau disebut telah menyurati kepala daerah terkait, seperti wali kota dan bupati di wilayah terdampak, guna menindaklanjuti hasil audiensi bersama DPRD terkait persoalan BMN hulu migas.

Pemerintah Provinsi Riau juga meminta pemerintah kabupaten/kota untuk memfasilitasi penyampaian data kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, SKK Migas, dan pihak terkait lainnya untuk proses telaah lebih lanjut.

Pendataan ini bertujuan menginventarisasi area BMN yang benar-benar dibutuhkan untuk kegiatan eksplorasi dan produksi migas.

DPRD dan Pemprov Kawal Kasus

Menurut Azmi, lahan yang tercatat sebagai BMN namun tidak digunakan untuk kepentingan migas berpotensi dikembalikan kepada masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku.

“Artinya, lokasi tanah masyarakat yang tidak berhubungan dengan kegiatan tersebut bisa dikembalikan menjadi milik masyarakat,” ujarnya.

Komisi I DPRD Riau bersama Pemprov berkomitmen mengawal persoalan ini hingga tuntas, guna memberikan kejelasan dan kepastian hukum bagi masyarakat, khususnya yang berada di sepanjang ruas Jalan Pekanbaru–Dumai.

Langkah ini diharapkan dapat mengakhiri polemik kepemilikan lahan sekaligus memastikan hak masyarakat tetap terlindungi.