Sidang Abdul Wahid Memanas, Kuasa Hukum Persoalkan Kewenangan Tipikor

Pekanbaru (Riaunews.com) – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dengan terdakwa Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (30/3/2026), berlangsung panas. Perdebatan utama muncul saat tim penasihat hukum menyampaikan nota keberatan (eksepsi).

Tim penasihat hukum yang dipimpin Kemal Syahab menegaskan bahwa Pengadilan Tipikor Pekanbaru tidak memiliki kewenangan mengadili perkara tersebut. Eksepsi dibacakan di hadapan majelis hakim yang diketuai Delta Tamtama.

Persoalkan Yurisdiksi Tipikor

Dalam persidangan, tim penasihat hukum menyatakan perkara yang didakwakan tidak memenuhi unsur tindak pidana korupsi. Mereka menilai kasus ini seharusnya masuk dalam ranah hukum administrasi negara, bukan pidana.

“Perkara ini sejak awal tidak berada dalam yurisdiksi pengadilan tipikor, melainkan masuk dalam ranah hukum administrasi negara,” tegas Kemal.

Pihaknya juga merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019 yang mengatur bahwa sengketa terkait tindakan pemerintahan, termasuk dugaan penyalahgunaan wewenang, seharusnya diuji melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Dakwaan KPK dan Nilai Kerugian

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Abdul Wahid terlibat dalam dugaan pemerasan proyek di Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau.

Dalam perkara ini, Abdul Wahid didakwa bersama Muhammad Arief Setiawan selaku Kepala Dinas PUPR-PKPP dan Dani M Nursalam sebagai tenaga ahli gubernur, serta melibatkan ajudan gubernur Marjani dalam berkas terpisah.

Ketiganya diduga melakukan pemerasan terhadap pejabat di lingkungan dinas dengan total nilai mencapai Rp3,55 miliar.

Sidang ini turut dihadiri ratusan simpatisan yang memadati ruang sidang hingga halaman Pengadilan Negeri Pekanbaru. Mereka mengikuti jalannya persidangan, termasuk melalui layar monitor siaran langsung.

Seperti sidang sebelumnya, aparat kepolisian melakukan pengamanan ketat di sejumlah titik, termasuk di ruas Jalan Teratai, guna memastikan proses persidangan berjalan tertib dan aman.