Pekanbaru (Riaunews.com) – Sidang lanjutan dugaan korupsi di Dinas PUPR-PKPP Riau kembali mengungkap fakta baru. Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Syahrial Abdi, mengakui adanya dokumen berisi daftar usulan pejabat untuk jabatan eselon III dan IV yang diduga berasal dari berbagai pihak.
Pengakuan tersebut disampaikan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, Kamis (9/4/2026), saat menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi.
“Benar, kami mendapatkannya dari Plt Kepala BKD. Daftar nama itu berisi usulan jabatan eselon III dan IV, dan di bagian akhir terdapat kolom keterangan asal usulan,” ujar Syahrial.
Dokumen Berasal dari Permintaan Berbagai Pihak
Syahrial membenarkan dokumen tersebut telah disita KPK sebagai barang bukti. Dalam persidangan, JPU juga membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang menguatkan keberadaan dokumen tersebut.
Ia menjelaskan, dokumen itu merupakan kompilasi usulan dari berbagai pihak kepada Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, untuk pengisian jabatan eselon di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
“Dokumen itu disusun oleh tim BKD berdasarkan perintah dan informasi dari gubernur,” ungkapnya.
Dokumen tersebut memuat nama pejabat, jabatan saat ini, jabatan yang diusulkan, hingga keterangan pihak pengusul, termasuk yang tercantum sebagai “Gubernur Riau” dan “relawan”.
Belum Ada Usulan yang Direalisasikan
Dalam persidangan, Syahrial juga membacakan salah satu contoh nama dalam daftar, yakni Eko Saputro Aprianto yang diusulkan untuk menduduki jabatan Inspektur Pembantu I Inspektorat Daerah.
Namun, ia menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada satu pun usulan dalam dokumen tersebut yang direalisasikan.
“Belum sama sekali. Dokumen itu saya terima pada bulan Oktober,” ujarnya.
Temuan ini menambah rangkaian fakta dalam persidangan yang mengindikasikan adanya praktik nonprosedural dalam pengisian jabatan di lingkungan Pemprov Riau. JPU KPK masih terus mendalami perkara tersebut melalui pemeriksaan saksi-saksi lanjutan.
