Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan tarif listrik untuk Triwulan II tahun 2026, periode April hingga Juni, tidak mengalami kenaikan. Kebijakan ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, mengatakan keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat serta kebutuhan yang meningkat selama Ramadan hingga Idulfitri.
“Masyarakat tidak perlu cemas, karena pemerintah telah menetapkan tarif listrik periode triwulan II/2026 tetap. Penetapan ini dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat jelang Hari Raya Idulfitri,” ujar Tri, Selasa (17/3/2026).
Berdasarkan Evaluasi Parameter Ekonomi
Tri menjelaskan penyesuaian tarif tenaga listrik untuk pelanggan non-subsidi sebenarnya dievaluasi setiap tiga bulan. Evaluasi tersebut mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang tarif tenaga listrik yang disediakan oleh PT PLN (Persero).
Penyesuaian tarif dihitung berdasarkan sejumlah parameter ekonomi makro, seperti nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat, Harga Rata-Rata Minyak Mentah Indonesia (ICP), tingkat inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).
Untuk penetapan tarif triwulan II tahun 2026, pemerintah menggunakan realisasi parameter ekonomi periode November 2025 hingga Januari 2026. Dalam periode tersebut tercatat kurs sebesar Rp16.743,46 per dolar AS, ICP sebesar 62,78 dolar AS per barel, inflasi 0,22 persen, serta HBA sebesar 70 dolar AS per ton sesuai kebijakan domestic market obligation (DMO) batubara.
Secara perhitungan formula, parameter tersebut sebenarnya memungkinkan adanya perubahan tarif listrik. Namun pemerintah memutuskan tarif tetap tidak berubah.
Berlaku untuk Pelanggan Subsidi dan Non-Subsidi
Keputusan mempertahankan tarif listrik ini berlaku bagi 13 golongan pelanggan non-subsidi. Selain itu, tarif listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi juga tetap tidak mengalami perubahan.
Langkah tersebut diambil untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional sekaligus mempertahankan daya saing industri di tengah dinamika ekonomi global.
Kementerian ESDM juga mendorong PT PLN (Persero) untuk terus menjaga keandalan pasokan listrik serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada pelanggan. Selain itu, perusahaan diminta mengoptimalkan efisiensi operasional agar penyediaan listrik tetap andal dan berkelanjutan bagi masyarakat.







Komentar