Razia Gabungan di Jalan SM Amin Pekanbaru, 15 Truk dan Angkutan Barang Ditindak

Pekanbaru218 Dilihat

Pekanbaru (Riaunews.com) – Sebanyak 15 unit truk dan mobil angkutan barang terjaring dalam razia gabungan yang digelar di Jalan SM Amin, Kota Pekanbaru, Selasa (10/3/2026).

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Masykur Tarmizi, mengatakan penindakan dilakukan karena para pengemudi melanggar aturan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang di ruas jalan tersebut.

Menurutnya, sebagian besar pengemudi melanggar rambu larangan masuk pada jam yang telah ditetapkan pemerintah kota. Padahal, kendaraan angkutan barang dilarang melintas di Jalan SM Amin mulai pukul 05.00 WIB hingga 22.00 WIB.

“Kebanyakan melanggar rambu larangan masuk dalam jalan yang dilarang melintas,” tegasnya.

Ditemukan KIR Mati dan Travel Gelap

Selain pelanggaran rambu lalu lintas, petugas juga menemukan sejumlah kendaraan dengan masa berlaku uji KIR yang telah habis. Para pengemudi kendaraan tersebut kemudian dikenakan sanksi tilang oleh petugas.

Masykur menjelaskan, razia tersebut merupakan bentuk pengawasan terhadap kendaraan angkutan barang, khususnya truk dengan tonase besar yang beroperasi di wilayah Kota Pekanbaru.

Ia mengingatkan pemilik maupun pengemudi truk dengan tonase di atas delapan ton agar mematuhi aturan yang telah ditetapkan pemerintah terkait ruas jalan yang boleh dilalui serta jadwal operasional kendaraan.

“Bisa lebih tertib dalam menaati ketentuan-ketentuan yang diatur pemerintah kota, kita mengatur di ruas mana saja bisa dilalui dan jam kapan saja bisa melintasi,” ujarnya.

Dalam razia tersebut, tim gabungan juga menjaring kendaraan travel gelap yang beroperasi tanpa izin. Para pengemudi yang melanggar langsung dikenakan tindakan tilang.

Razia gabungan itu melibatkan sejumlah instansi, di antaranya Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Bapenda Kota Pekanbaru, Polresta Pekanbaru, BPTD Kelas II Riau, serta Jasa Raharja.

Komentar