Indragiri Hulu (Riaunews.com) – Jajaran Polsek Peranap berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor trail yang sempat meresahkan warga Kecamatan Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu). Polisi tidak hanya menangkap pelaku utama, tetapi juga mengamankan para penadah setelah melakukan pengembangan hingga ke kabupaten tetangga.
Kapolres Inhu, Eka Ariandy Putra, melalui Kasi Humas Misran menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban terkait hilangnya sepeda motor Kawasaki KLX 150M warna hijau di Mess PT Era Perkasa Mining, Jalan Padat Karya, Kelurahan Peranap.
“Peristiwa pencurian itu terjadi pada Ahad (15/2/2026) sekitar pukul 05.30 WIB. Saat itu korban yang baru pulang bekerja mendapati sepeda motor yang sebelumnya diparkir di samping mess perusahaan sudah tidak berada di tempat,” jelas Misran.
Korban sempat mencari kendaraan tersebut dan menanyakan kepada petugas keamanan perusahaan, namun motor tidak ditemukan sehingga kasus tersebut dilaporkan ke pihak kepolisian.
Polisi Kembangkan Kasus hingga Pelalawan
Berdasarkan laporan itu, polisi melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi keberadaan salah satu pelaku berinisial FAY alias Fery di Dusun Pedan Jaya, Kelurahan Baturijal Hilir, Kecamatan Peranap.
Pada Sabtu (7/3/2026) sekitar pukul 11.45 WIB, tim mendapat informasi mengenai lokasi pelaku. Kapolsek Peranap, Yopi Ferdian, kemudian memerintahkan Unit Reskrim melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi tersebut.
Sekitar pukul 00.15 WIB, tim melihat dua pria keluar dari sebuah pondok menggunakan sepeda motor KLX. Saat hendak diamankan, keduanya melarikan diri.
“Polisi kemudian mendobrak pintu pondok dan menemukan FAY di dalamnya,” ujar Misran.
Dari hasil interogasi, Fery mengaku mencuri motor tersebut bersama rekannya SST alias Usi. Motor hasil curian kemudian dijual kepada SRN alias Yono di Desa Merbau, Kecamatan Bunut, Kabupaten Pelalawan dengan harga Rp5 juta.
“Pelaku juga mengaku mendapat satu unit sepeda motor Honda Supra dari pembeli sebagai bagian dari transaksi tersebut,” jelasnya.
Berdasarkan pengakuan itu, tim Reskrim Polsek Peranap melakukan pengembangan ke Kabupaten Pelalawan. Dengan berkoordinasi bersama Opsnal Polsek Bunut, polisi berhasil menangkap SRN alias Yono beserta rekannya SK alias Monang di Barak CV Batam, Desa Merbau, Kecamatan Bunut.
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan sepeda motor Kawasaki KLX 150M yang merupakan barang hasil curian. Tim kemudian melanjutkan pengembangan ke Kecamatan Sorek dan berhasil menangkap SST alias Usi yang merupakan rekan pelaku utama.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Kawasaki KLX 150M, satu unit sepeda motor Honda Supra, dua body samping KLX, dua kunci sepeda motor Kawasaki, satu mata obeng yang dimodifikasi untuk merusak kunci kontak, serta STNK kendaraan.
Atas perbuatannya, pelaku pencurian dijerat Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana, sedangkan para penadah dijerat Pasal 591 huruf (a) dan (b) undang-undang yang sama.
“Saat ini seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Peranap untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tutup Misran.







Komentar