Bengkalis (Riaunews.com) – Aksi pencurian buah kelapa sawit yang meresahkan perusahaan perkebunan di Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis, berhasil diungkap polisi. Seorang pria yang diduga sebagai “ninja sawit” ditangkap saat tengah beraksi di area kebun milik perusahaan.
Pelaku berinisial S.R (36) diamankan oleh jajaran Polsek Rupat bersama barang bukti 158 tandan buah kelapa sawit hasil curian. Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku juga diketahui positif menggunakan narkotika jenis sabu.
Kapolsek Rupat, Faisal, menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat serta informasi yang masuk melalui layanan darurat 110 terkait aktivitas mencurigakan di area perkebunan.
“Polsek Rupat menerima laporan dugaan pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” ujar Faisal, Selasa (10/3/2026).
Ditangkap Saat Beraksi di Kebun
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (9/3/2026) sekitar pukul 03.20 WIB di Blok F16 Afdeling II Rayon A, Kelurahan Tanjung Kapal, Kecamatan Rupat, tepatnya di area perkebunan milik PT Priatama Riau Rupat.
Kasus ini pertama kali diketahui setelah Kepala Satuan Pengamanan perusahaan, Ariyanto, menerima laporan dari komandan regu keamanan terkait aktivitas mencurigakan di lokasi kebun pada dini hari.
Pihak keamanan perusahaan kemudian melakukan pemantauan sebelum melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian. Mendapat laporan itu, Kapolsek Rupat langsung memerintahkan Kanit Reskrim bersama tim opsnal menuju lokasi.
“Setibanya di lokasi, petugas bersama pihak security perusahaan berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sedang melakukan pencurian sawit,” jelas Faisal.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 158 tandan buah kelapa sawit, satu unit sepeda motor Honda Revo BM 3626 HI, satu keranjang, serta satu alat tojok yang digunakan untuk memanen sawit secara ilegal.
Selain itu, petugas juga melakukan tes urine terhadap pelaku. Hasilnya menunjukkan pelaku positif mengandung metamfetamin atau sabu.
“Dari hasil interogasi, pelaku mengaku terakhir menggunakan sabu sekitar dua hari sebelum diamankan,” ungkapnya.
Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Rupat. Penyidik juga tengah melengkapi berkas perkara serta berkoordinasi dengan pihak terkait untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Rupat mengimbau masyarakat untuk berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan.
“Jika masyarakat mengetahui adanya tindak pidana di lingkungan sekitar, segera laporkan melalui call center 110, WhatsApp Polres Bengkalis atau kantor polisi terdekat agar dapat segera ditindaklanjuti,” pungkasnya.







Komentar