Coba Kabur Saat Digerebek, Pengedar Sabu di Siak Kecil Lompat dari Lantai Dua Rumah

Bengkalis (Riaunews.com) – Seorang pria berinisial D.S (27) di Kecamatan Siak Kecil nekat melompat dari lantai dua rumahnya saat hendak ditangkap polisi terkait dugaan peredaran narkotika jenis sabu.

Meski sempat mencoba kabur, pria yang merupakan warga Dusun Sena, Desa Sungai Linau itu akhirnya berhasil diamankan oleh personel Polsek Siak Kecil.

Penangkapan dilakukan pada Jumat (6/3/2026) sekitar pukul 05.30 WIB di rumah tersangka.

Kapolres Bengkalis Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas Polres Bengkalis Juliandi Bazrah mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Saat tim opsnal mendatangi lokasi, tersangka diketahui berada di tangga rumahnya. Menyadari kedatangan polisi, tersangka langsung mencoba melarikan diri dengan melompat dari lantai dua rumah.

“Namun upaya pelarian tersebut berhasil digagalkan. Petugas langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan tersangka,” kata Juliandi.

Setelah tersangka diamankan, polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah serta barang milik tersangka.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan enam paket sabu dengan berat kotor total 1,07 gram.

Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa uang tunai Rp2.250.000 yang diduga hasil penjualan sabu, satu tas sandang merek Reebok warna hitam, satu unit handphone Infinix warna biru, satu gunting warna silver serta satu dompet warna hitam.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial R.N untuk kemudian dijual kembali kepada masyarakat di wilayah Desa Sungai Linau.

“Tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan hasil positif mengandung methamphetamine,” ujarnya.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Siak Kecil untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Polres Bengkalis juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar.

Komentar