Tiga Hakim PN Pekanbaru Dimutasi di Tengah Sidang Sengketa Tanah Tol

Pekanbaru (Riaunews.com) – Sejumlah hakim yang tengah memeriksa perkara sengketa tanah terkait ganti rugi pembangunan jalan tol di Pengadilan Negeri Pekanbaru dimutasi ke luar daerah. Mutasi tersebut terjadi saat proses persidangan masih berlangsung.

Humas PN Pekanbaru, Jonson Parancis, membenarkan adanya promosi dan mutasi terhadap tiga hakim. Ia merinci, hakim Dedy dipindahkan ke Bengkulu sebagai hakim fungsional, Sugeng Harsoyo ke Surabaya, dan Futrizal Yanto ke Padang, Sumatera Barat. Menurutnya, mutasi merupakan hal yang biasa dilakukan sebagai bentuk penyegaran setiap dua hingga tiga tahun.

Jonson menambahkan, PN Pekanbaru akan menerima hakim baru, namun masih menunggu proses administrasi dan surat keputusan (SK). Ia memperkirakan hakim pengganti mulai bertugas paling cepat April mendatang setelah Lebaran.

Di sisi lain, mutasi ini beriringan dengan langkah hukum yang ditempuh kuasa hukum Elsih Rahmayani, anak dari Hasni, lansia yang menjadi pihak dalam sengketa tersebut. Kuasa hukum mengaku telah dipanggil Komisi Yudisial (KY) Penghubung Riau untuk melengkapi sejumlah dokumen terkait perkara.

Kuasa hukum meminta KY melakukan pemantauan agar persidangan berlangsung adil dan transparan. Ia juga menyoroti delapan penetapan konsinyasi yang dinilai bermasalah dan mengandung kekeliruan hukum. Pihaknya berharap KY memberi perhatian serius terhadap majelis hakim yang memeriksa perkara, serta menegaskan akan menempuh seluruh upaya hukum demi memperjuangkan hak kliennya.

Komentar