Pekanbaru (Riaunews.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan berkas perkara dugaan korupsi terkait pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau telah lengkap atau P21. Dengan demikian, kasus yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid bersama dua tersangka lainnya resmi memasuki tahap penuntutan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pada Senin (2/3/2026), penyidik telah melaksanakan tahap II dengan menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam perkara ini, tiga tersangka yang diserahkan yakni Abdul Wahid selaku Gubernur Riau, Muhammad Arief Setiawan selaku Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau, serta Dani M Nursalam selaku Tenaga Ahli Gubernur. Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan praktik pemerasan dalam pengelolaan proyek di lingkungan Pemprov Riau yang dikenal dengan istilah “jatah preman” atau japrem proyek.
Setelah pelimpahan tahap II, tim JPU akan menyusun surat dakwaan dalam waktu paling lama 14 hari kerja sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Selanjutnya, perkara akan disidangkan untuk menguji pembuktian di hadapan majelis hakim.







Komentar