Janji Penetapan Tersangka Kasus SPPD Fiktif DPRD Riau Belum Terwujud

Korupsi, Spesial Riau123 Dilihat

Pekanbaru (Riaunews.com) – Pernyataan Herry Heryawan terkait penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat DPRD Provinsi Riau hingga kini belum terealisasi. Padahal, Kapolda Riau tersebut sebelumnya berkomitmen bahwa tersangka akan diumumkan pada Januari 2026 usai rapat koordinasi dengan Kortas Tipikor Polri.

Namun memasuki awal Maret 2026, kepastian penetapan tersangka belum juga diumumkan. Menanggapi hal tersebut, Kabid Humas Polda Riau Zahwani Pandra Arsyad menyebut proses penyidikan masih terus berjalan dan membutuhkan kelengkapan sejumlah unsur agar perkara dapat dinyatakan terang.

Kasus dugaan korupsi SPPD fiktif ini ditangani Subdit III Ditreskrimsus Polda Riau dan telah naik ke tahap penyidikan sejak Juli 2024. Dari gelar perkara bersama Kortas Tipikor Polri pada Juni 2025, muncul satu calon tersangka berinisial M yang merupakan mantan Sekretaris DPRD Riau selaku pengguna anggaran.

Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Riau, kerugian negara dalam perkara ini mencapai sekitar Rp195,9 miliar. Penyidik juga telah memeriksa lebih dari 400 saksi serta menyita uang hampir Rp20 miliar dari pihak-pihak yang diduga menerima aliran dana.

Sejumlah aset mewah juga ikut diamankan, mulai dari sepeda motor Harley Davidson, barang-barang bermerek, hingga apartemen dan lahan. Meski demikian, sebagian aset sempat dilepas status sitanya setelah gugatan praperadilan yang diajukan mantan Sekretaris DPRD Riau, Muflihun, dikabulkan Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Hingga kini, publik masih menanti realisasi janji penetapan tersangka dalam kasus rasuah bernilai ratusan miliar rupiah tersebut, seiring proses penyidikan yang disebut masih terus berjalan di Polda Riau.

Komentar