Kuantan Singingi (Riaunews.com) – Kepolisian berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau. Penindakan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum terhadap praktik penambangan tanpa izin yang marak terjadi di daerah tersebut.
Kedua terduga pelaku diamankan saat aparat melakukan patroli dan penindakan di salah satu lokasi yang diduga menjadi titik aktivitas tambang ilegal. Dari lokasi kejadian, petugas turut menyita sejumlah barang bukti berupa peralatan yang digunakan untuk kegiatan penambangan.
Kapolres setempat melalui keterangan resminya menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan memberikan toleransi terhadap aktivitas pertambangan ilegal karena berpotensi merusak lingkungan serta merugikan negara. Penindakan ini juga merupakan bentuk komitmen aparat dalam menjaga kelestarian lingkungan dan ketertiban hukum di wilayah Indonesia.
Selain mengamankan pelaku dan barang bukti, petugas juga melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat dalam aktivitas tambang ilegal tersebut. Polisi memastikan proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam kegiatan pertambangan tanpa izin serta segera melaporkan kepada aparat apabila mengetahui adanya aktivitas serupa di lingkungan sekitar.
Hingga saat ini, kedua terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik guna proses hukum selanjutnya.







Komentar