Masa Penahanan Abdul Wahid Tersisa 4 Hari, KPK Siapkan Pelimpahan Berkas Perkara

Jakarta (Riaunews.com) – Masa penahanan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid di rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mencapai 116 hari per Jumat (27/2/2026). Penyidik kini menyiapkan pelimpahan berkas perkara ke jaksa menjelang berakhirnya batas maksimal masa penahanan tahap penyidikan.

Abdul Wahid ditahan sejak 4 November 2025, sehari setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada 3 November 2025. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan sembilan orang terkait dugaan korupsi pengelolaan keuangan proyek di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Riau. Perkara ini dikenal dengan istilah praktik “jatah preman” atau japrem proyek.

Dalam kasus tersebut, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR Riau M Arief Setiawan, serta Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam yang juga merupakan politisi PKB.

Berdasarkan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), masa penahanan pada tahap penyidikan untuk perkara dengan ancaman hukuman di atas sembilan tahun dapat mencapai maksimal 120 hari. Rinciannya meliputi penahanan awal 20 hari, perpanjangan 40 hari, serta dua kali perpanjangan masing-masing 30 hari.

Jika dihitung sejak penahanan awal pada 4 November 2025, maka masa penahanan tahap penyidikan tersisa sekitar empat hari lagi dan akan berakhir pada 3 Maret 2026.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memastikan penyidik saat ini tengah merampungkan berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutan. “Sedang proses penyiapan untuk dilimpahkan,” ujarnya.

Pelimpahan berkas ke jaksa menjadi tahap penting sebelum perkara disidangkan di pengadilan. Jika berkas dinyatakan lengkap atau P-21, para tersangka beserta barang bukti akan segera diserahkan untuk proses penuntutan. Namun, apabila hingga batas waktu 3 Maret 2026 berkas belum lengkap, maka ketiga tersangka wajib dibebaskan demi hukum sesuai ketentuan yang berlaku.