Pekannbaru (Riaunews.com) – Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Riau, Masriadi Hasan, mengimbau masyarakat untuk segera menunaikan zakat fitrah usai sepekan menjalani ibadah puasa Ramadan 1447 Hijriah. Imbauan ini disampaikan menyusul diterimanya surat edaran panduan besaran qimat zakat fitrah dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Riau.
Masriadi menyarankan zakat fitrah ditunaikan lebih awal atau paling lambat dua hari sebelum Idulfitri. Menurutnya, hal tersebut penting untuk memudahkan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dalam menyalurkan bantuan kepada para mustahik secara tepat waktu.
Ia menjelaskan, besaran zakat fitrah ditetapkan sebesar 1 sha’ atau setara 2,5 kilogram beras atau 3,5 liter per jiwa. Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014 beserta perubahan-perubahannya terkait tata cara penghitungan dan pendayagunaan zakat.
Pembayaran zakat fitrah dapat dilakukan melalui Baznas, Lembaga Amil Zakat (LAZ), Unit Pengumpul Zakat (UPZ), maupun di masjid dan musala. Khusus di Kota Pekanbaru, masyarakat juga dapat menunaikan zakat melalui kantor Baznas Riau di Jalan Diponegoro atau melalui transfer rekening resmi yang telah disediakan.
Berdasarkan patokan harga beras di pasaran pada awal Ramadan, besaran zakat fitrah di Pekanbaru bervariasi sesuai jenis beras, mulai dari Rp32.000 hingga Rp48.333 per jiwa. Nilai tersebut dihitung dari harga beras per kilogram dikalikan kewajiban 2,5 kilogram per orang.
Baznas Riau berharap masyarakat dapat menunaikan zakat fitrah tepat waktu sehingga penyaluran kepada penerima dapat dilakukan sebelum Hari Raya Idulfitri, sekaligus memastikan manfaatnya dirasakan secara maksimal oleh masyarakat yang membutuhkan.
