Jakarta (Riaunews.com) – Anggota Komisi IX DPR RI, Neng Eem Marhamah, mendesak Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) segera menindak produk kurma yang diduga mengandung sirop glukosa dan bahan pengawet tanpa dicantumkan secara transparan pada label. Ia menilai praktik tersebut merugikan konsumen karena menghilangkan hak masyarakat untuk memperoleh informasi produk secara jujur.
Dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (26/2/2026), Neng Eem meminta pemerintah melakukan razia lapangan terhadap pedagang dan produsen yang menjual kurma dengan kandungan tambahan namun tidak dilabeli sesuai ketentuan. “Jangan biarkan pedagang nakal menyiram kurma dengan sirop glukosa tanpa memberikan keterangan jujur kepada publik,” tegasnya.
Menurutnya, tindakan tegas diperlukan agar produsen dan pedagang tidak sembarangan menjual produk yang berpotensi menyesatkan konsumen. Terlebih, kurma selama ini dipersepsikan sebagai buah sehat dengan kandungan serat tinggi dan pemanis alami, sehingga perubahan komposisi tanpa label dinilai berbahaya, terutama bagi konsumen dengan kondisi kesehatan tertentu seperti diabetes.
Neng Eem menambahkan, bagi umat Islam di Indonesia, konsumsi kurma juga memiliki nilai religius, terutama saat bulan Ramadan. Karena itu, ia menyayangkan jika kepercayaan masyarakat dimanfaatkan oleh oknum demi keuntungan dengan cara yang tidak sehat.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, nilai impor kurma Indonesia menunjukkan tren meningkat dalam tiga tahun terakhir, yakni dari 54.000 ton senilai 86,2 juta dolar AS pada 2023, menjadi 60.000 ton senilai 89,5 juta dolar AS pada 2024, dan 65.000 ton senilai 94,1 juta dolar AS pada 2025. Hal ini menunjukkan besarnya pasar kurma domestik yang perlu diimbangi pengawasan mutu dan pelabelan.
Komisi IX DPR RI meminta BPOM memperketat pengawasan serta menarik produk dari peredaran apabila ditemukan ketidaksesuaian antara kandungan dan label. Langkah tersebut dinilai penting untuk melindungi masyarakat dari potensi penipuan pangan serta menjaga keamanan konsumsi publik.
