Pekanbaru (RIaunews.com) – Seluruh personel di lingkungan Polda Riau hingga jajaran Polres dan Polsek menjalani tes urine secara serentak, Senin (23/2/2026) pagi. Kegiatan dipusatkan di lapangan apel Mapolda Riau dan dilakukan tanpa pemberitahuan sebelumnya sebagai bagian dari komitmen pemberantasan narkotika di tubuh kepolisian.
Tes urine ini merupakan implementasi program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Langkah tersebut juga merupakan atensi langsung Kapolri, Listyo Sigit Prabowo, untuk memastikan seluruh anggota Polri bersih dari penyalahgunaan narkoba.
Pemeriksaan dilakukan tanpa terkecuali, mulai dari Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan, Wakapolda, pejabat utama (PJU), Kapolres jajaran, hingga personel di tingkat Polsek. Kapolda menegaskan tidak ada toleransi bagi anggota yang terbukti terlibat narkotika.
“Tidak ada ampun bagi personel yang terbukti sebagai pengguna, apalagi yang terlibat dalam transaksi narkotika. Pengguna saja akan kami tindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” tegas Herry.
Menurutnya, sebagai aparat penegak hukum yang berada di garda terdepan dalam pemberantasan narkoba, anggota Polri harus menjadi teladan bagi masyarakat. Tes urine ini juga menjadi bagian dari pengawasan dan pengendalian secara berjenjang sesuai Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat di Lingkungan Polri.
Pengawasan internal, lanjutnya, terus dilakukan melalui Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) dan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) guna memastikan integritas seluruh personel tetap terjaga.
Kapolda juga mengingatkan seluruh anggota agar tidak melakukan pelanggaran yang mencoreng institusi. Ia menegaskan, siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran atau terlibat sindikat kejahatan, khususnya narkotika, akan ditindak tegas.
Selain itu, Polda Riau membuka ruang partisipasi masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran anggota melalui aplikasi Yanduan Online sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas kepolisian.







Komentar