Pekanbaru (Riaunews.com) – Perempuan berinisial NMS (29) ditahan Satreskrim Polres Bengkalis setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan, Sabtu (21/2/2026) sekitar pukul 18.00 WIB. Penahanan dilakukan usai penyidik menyimpulkan telah terpenuhinya unsur pidana berdasarkan pemeriksaan saksi dan alat bukti.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas Bripda Juliandi Bazrah menyampaikan, penetapan tersangka dilakukan setelah proses penyelidikan dan penyidikan secara menyeluruh. Penyidik menilai bukti yang dikumpulkan telah cukup untuk menjerat tersangka.
“Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan barang bukti, penyidik menyimpulkan telah terpenuhi unsur pidana sehingga yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” ujar Juliandi Bazrah, Minggu (22/2/2026).
Dalam pemeriksaan, NMS mengaku melakukan perbuatannya karena terlilit utang. Modus yang digunakan yakni menyimpangkan sejumlah unit handphone yang seharusnya diserahkan kepada konsumen di salah satu kantor pembiayaan di wilayah Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
Kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor LP/147/XI/2025/SPKT/Res-Bks/Polda Riau tertanggal 24 November 2025, terkait dugaan penipuan atau penggelapan yang terjadi pada 11 November 2025. Dari hasil penyelidikan, ditemukan adanya penyimpangan unit handphone yang menjadi objek perkara.
Sejumlah barang bukti telah diamankan, di antaranya dokumen perjanjian, hasil audit perusahaan, kotak handphone, hingga rekening koran yang menguatkan dugaan tindak pidana tersebut. Saat ini tersangka ditahan di Rutan Polres Bengkalis untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga masih mengembangkan kasus ini guna memastikan ada tidaknya pihak lain yang terlibat. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
