Disnakertrans Riau Buka Posko Pengaduan THR Jelang Idulfitri 2026

Pekanbaru (Riaunews.com) – Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) resmi membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 H/2026 M. Posko ini dibuka untuk memastikan seluruh pekerja menerima haknya tepat waktu.

Kepala Disnakertrans Riau, Roni Rakhmat, mengatakan pembukaan posko pengaduan THR telah dimulai dan akan beroperasi selama periode menjelang Lebaran. Hal tersebut disampaikannya di Gedung Pauh Janggi Pekanbaru, Jumat (20/2/2026).

Ia menjelaskan, sesuai arahan Menteri Tenaga Kerja, pembayaran THR oleh perusahaan paling lambat dilakukan pada 8 Maret 2026. Ketentuan ini bertujuan agar pekerja dapat mempersiapkan kebutuhan Idulfitri dengan lebih tenang.

Menurut Roni, posko tersebut berfungsi menampung laporan pekerja yang belum menerima THR sesuai ketentuan, sekaligus menjadi sarana konsultasi terkait mekanisme pembayaran dan hak-hak ketenagakerjaan.

Disnakertrans Riau menegaskan seluruh perusahaan di wilayah Riau wajib membayarkan THR kepada karyawannya sesuai aturan. Kewajiban ini berlaku bagi pekerja yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam regulasi ketenagakerjaan.

Selain membuka posko, pihaknya juga akan melakukan pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan. Jika hingga batas waktu yang ditentukan perusahaan belum membayarkan THR, Disnakertrans akan memberikan penegasan dan menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Komentar