Pemerintah Perpanjang IUPK Freeport hingga 2061, Investasi Tambahan Capai USD20 Miliar

Jakarta (Riaunews.com) — Pemerintah Indonesia resmi memperkuat kemitraan strategis di sektor mineral kritis dengan perusahaan tambang asal Amerika Serikat, Freeport-McMoRan. Langkah ini ditandai dengan kesepakatan perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) bagi PT Freeport Indonesia sebagai bagian dari kerangka perjanjian dagang resiprokal antara Indonesia dan Amerika Serikat.

Perpanjangan IUPK tersebut berlaku untuk periode 2041 hingga 2061 atau selama 20 tahun. Kesepakatan ini menjadi landasan kelanjutan operasional tambang Freeport setelah izin sebelumnya berakhir pada 2041.

CEO Danantara sekaligus Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM, Rosan Roeslani, mengatakan komitmen tersebut telah diformalkan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) yang dilakukan di sela Business Summit di Washington DC. Pemerintah, kata dia, menandatangani MoU tersebut atas mandat resmi untuk memperkuat kerja sama investasi strategis.

Melalui kesepakatan itu, Freeport-McMoRan berkomitmen menambah investasi hingga USD20 miliar atau setara Rp337,76 triliun dalam 20 tahun ke depan. Rosan menilai tambahan investasi tersebut akan memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional, termasuk peningkatan penerimaan negara dari sektor pajak dan kontribusi lainnya.

Penandatanganan MoU dilakukan oleh Rosan Roeslani mewakili pemerintah, bersama President and CEO Freeport-McMoRan Inc Kathleen Quirk serta Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Tony Wenas. Pemerintah memastikan kesepakatan ini akan segera ditingkatkan menjadi perjanjian definitif yang mengikat secara hukum.

Pemerintah menilai kerja sama ini menjadi sinyal kuat konsistensi Indonesia dalam mendorong hilirisasi mineral strategis sekaligus memberikan kepastian hukum bagi investor global. Selain itu, kemitraan ini diharapkan mampu memperkuat posisi Indonesia dalam rantai pasok mineral kritis dunia.

Komentar