Kampar (Riaunews.com) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kampar mengajukan upaya banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangkinang terhadap dua kurir narkotika jenis sabu seberat 14,8 kilogram. Upaya hukum ini tercatat dalam Akta Banding Nomor 9/Akta.Pid/2026/PN Bkn tertanggal 9 Februari 2026.
Permohonan banding tersebut juga telah diterima Wakil Ketua PN Bangkinang, Hendri Sumardi, dan masuk ke sistem e-Terpadu Mahkamah Agung Republik Indonesia pada 12 Februari 2026. Kasi Pidum Kejari Kampar, Okky Fathoni Nugraha, membenarkan pengajuan banding tersebut.
Dalam amar putusan, majelis hakim yang diketuai Mifta Holis Nasution dengan anggota Jatmiko Pujo Raharjo dan Zelika Permatasari menjatuhkan vonis 18 tahun penjara kepada terdakwa Salmi dan 16 tahun penjara kepada Rizqy Aldi Maulana. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut hukuman penjara seumur hidup bagi keduanya.
Majelis hakim mempertimbangkan bahwa perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika dan berpotensi merusak generasi muda. Namun, hal yang meringankan yakni para terdakwa mengakui perbuatannya, menyesal, serta belum pernah dihukum sebelumnya.
Kasus ini terungkap dalam operasi Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau pada 1 Juli 2025 di Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar. Dari hasil penggeledahan di dua lokasi, polisi menemukan 15 bungkus besar sabu dengan total berat 14,8 kilogram yang disembunyikan dalam tas di dalam kardus.
JPU berharap melalui proses banding, majelis hakim tingkat lebih tinggi dapat memberikan putusan yang lebih berat dan sejalan dengan tuntutan jaksa, guna memberikan efek jera serta mendukung upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Riau.







Komentar