Jakarta (Riaunews) – Perusahaan otomotif asal Italia, Ferrari, dikabarkan menggugat sebuah pelaku UMKM di Indonesia dengan nilai gugatan mencapai Rp2 miliar. Informasi tersebut mencuat setelah kreator konten otomotif Ridwan Hanif mengunggah keluhan pemilik usaha melalui akun media sosialnya, Senin (16/2/2026).
Dalam unggahannya, Ridwan menyebut pemilik UMKM tersebut merasa keberatan atas gugatan yang diajukan karena hanya memiliki perbedaan satu huruf pada nama usaha variasi jok mobilnya. Ia mengaku mendengar langsung keluhan tersebut dari pemilik usaha yang merasa terbebani dengan nilai tuntutan yang cukup besar.
Warganet kemudian mengaitkan gugatan tersebut dengan sebuah toko variasi jok mobil bernama Ferari Cibubur, yang cukup dikenal di kalangan pecinta modifikasi otomotif di Indonesia. Toko tersebut bahkan diketahui pernah terlibat dalam berbagai kegiatan modifikasi, termasuk ajang yang digelar oleh National Modificator and Aftermarket Association (NMAA).
Warganet: Sudah Tabiatnya Ferrari
Kasus ini langsung menuai beragam reaksi dari publik di media sosial. Banyak warganet menilai Ferrari memang dikenal tegas dalam melindungi hak kekayaan intelektual, terutama terkait penggunaan nama dan logo kuda jingkrak yang menjadi identitas merek mereka.
Sebagian warganet menyebut sengketa merek seperti ini bukan hal baru bagi Ferrari, yang dikenal aktif menindak pihak-pihak yang menggunakan nama atau identitas yang dinilai terlalu mirip dengan merek resminya.
Informasi terbaru yang beredar menyebutkan bahwa toko tersebut kini telah mengganti nama usahanya menjadi Ferri Cibubur, menyesuaikan dengan nama pemiliknya, sebagai langkah untuk menghindari persoalan hukum lebih lanjut.







Komentar