Siak (Riaunews.com) – Kepolisian Sektor (Polsek) Tualang, Kabupaten Siak, Riau, mengamankan dua pelaku pencurian buah kelapa sawit di areal perkebunan milik PT Maredan Sejati Surya Plantation pada Ahad (15/2/2026) dini hari. Sementara itu, tiga pelaku lainnya berhasil melarikan diri dan kini masih dalam pengejaran petugas.
Kapolsek Tualang, Teguh Wiyono, menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari patroli petugas keamanan perusahaan sekitar pukul 02.00 WIB di Blok M031 Afdeling II, Kampung Maredan. Petugas mencurigai adanya aktivitas pemanenan ilegal setelah melihat cahaya senter dan mendengar suara buah sawit jatuh.
Saat dilakukan pengecekan, petugas menemukan lima orang yang diduga tengah memanen atau mengambil buah sawit tanpa izin. Security kemudian meminta bantuan rekan lainnya hingga total tujuh orang mendatangi lokasi dan berhasil mengamankan dua pelaku, sementara tiga lainnya melarikan diri.
Dua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial RO (31) dan HR (28), yang diketahui berstatus buruh harian lepas. Dari tangan keduanya, petugas menyita barang bukti berupa 50 tandan buah kelapa sawit dengan berat sekitar 580 kilogram.
Selain itu, polisi turut mengamankan satu alat egrek warna silver, satu senter warna hijau, serta satu unit telepon seluler Realme C53 warna hitam. Para pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke pabrik kelapa sawit perusahaan untuk dilakukan penimbangan yang disaksikan langsung oleh pelaku.
Akibat pencurian tersebut, perusahaan diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp5,9 juta. Kasus ini telah dilaporkan ke Polsek Tualang dan kedua pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sementara polisi masih memburu tiga pelaku lainnya yang melarikan diri.







Komentar