Jakarta (Riaunews.com) – Bupati Siak, Afni Zulkifli, mengungkapkan bahwa Transfer ke Daerah (TKD) reguler tahun 2026 untuk Kabupaten Siak hanya akan disalurkan sebesar 50 persen atau sekitar Rp311 miliar.
Kebijakan tersebut merupakan keputusan pemerintah pusat yang diketahui usai pertemuan Afni dengan Wakil Menteri Keuangan RI, Suahasil Nazara, di Jakarta pada Jumat (13/2/2026). Menurut Afni, kebijakan itu merujuk pada amanat Undang-Undang APBN, kecuali terdapat kondisi force majeure atau arahan khusus Presiden seperti pada daerah terdampak bencana.
Afni menegaskan, pemangkasan TKD akan berdampak langsung terhadap kondisi sosial dan ekonomi masyarakat Siak. Menurutnya, jika hak daerah tidak tersalurkan penuh, maka berbagai kebutuhan dasar masyarakat berpotensi tidak terpenuhi secara optimal.
Dalam diskusi tersebut, Afni juga menyoroti ketimpangan Dana Bagi Hasil (DBH) yang diterima daerah penghasil sumber daya alam. Ia menilai kontribusi Siak sebagai penyumbang devisa negara belum diimbangi dengan distribusi pendapatan yang adil dari pemerintah pusat.
Ia merinci, Kabupaten Siak memiliki lebih dari 250 ribu hektare izin kawasan Hutan Tanaman Industri (HTI), namun pada 2026 hanya memperoleh DBH Kehutanan sekitar Rp13 miliar. Sementara dari lebih 150 ribu hektare lahan sawit berizin, DBH Sawit yang diterima hanya Rp7 miliar, dan seluruhnya juga mengalami pemangkasan hingga 50 persen.
Afni menambahkan, DBH Migas juga mengalami penurunan, sementara Dana Alokasi Khusus (DAK) dihapus. Karena itu, ia meminta agar pemerintah pusat dapat membayarkan kurang salur DBH tahun 2023 dan 2024 yang telah diakui sebagai utang negara kepada daerah sebagai bentuk kompensasi.







Komentar