Menteri PPPA Tekankan Penanganan Kekerasan Seksual Harus Berperspektif Korban

Jakarta (Riaunews.com) – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi menegaskan bahwa penanganan kasus kekerasan seksual harus berperspektif korban. Hal itu disampaikan saat kunjungan kerja ke Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur, menyikapi kasus kekerasan seksual sedarah yang menimpa sejumlah perempuan dan anak.

Arifah menyatakan pemerintah menghormati adat istiadat sebagai bagian dari identitas masyarakat. Namun, ia menekankan bahwa perlindungan perempuan dan anak merupakan prioritas yang tidak dapat ditawar. Menurutnya, korban tidak boleh dirugikan akibat pertimbangan sosial dan adat yang membuat mereka tidak bisa kembali ke wilayah asal.

Ia mengajak pemerintah daerah, tokoh adat, dan tokoh masyarakat untuk mencari solusi yang berkeadilan. Upaya tersebut diharapkan dapat menjaga nilai adat sekaligus melindungi hak dan martabat korban, terutama perempuan dan anak.

Arifah menegaskan pelaku kekerasan seksual harus diproses sesuai hukum yang berlaku guna mencegah bertambahnya korban. Ia menyebut kekerasan seksual, terutama di lingkup keluarga, merupakan kejahatan serius yang melanggar hukum dan merampas hak perempuan serta anak.

Pemerintah, lanjutnya, memprioritaskan pemulihan korban melalui layanan komprehensif. Layanan tersebut mencakup perlindungan di rumah aman, pendampingan hukum, layanan kesehatan, dukungan psikososial, serta pemenuhan hak anak, termasuk akses pendidikan dan pelatihan keterampilan.

Sementara itu, Kepala UPTD PPA Kabupaten Ngada Onni mengungkapkan bahwa pihaknya masih kekurangan tenaga psikolog klinis. Saat ini rumah aman menampung enam korban perempuan dan anak yang membutuhkan perlindungan jangka panjang karena kendala sosial dan adat. Ia berharap pemerintah dapat menambah tenaga profesional serta fasilitas agar penanganan korban berjalan lebih cepat, optimal, dan menyeluruh.

Komentar