Bengkalis (Riaunews.com) – Upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polres Bengkalis kembali membuahkan hasil. Jajaran Polsek Pinggir mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis pil ekstasi di kawasan Balai Raja, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, Riau.
Pengungkapan bermula dari laporan masyarakat yang masuk melalui layanan pengaduan 110 terkait dugaan transaksi narkotika di sebuah kafe di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal Polsek Pinggir melakukan penyelidikan dan pengintaian di Cafe Tina, Jalan Lintas Pekanbaru, Kelurahan Balai Raja, Sabtu (14/2/2026) sekitar pukul 01.30 WIB.
Di lokasi, petugas mencurigai dua pria yang datang berboncengan menggunakan sepeda motor. Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, polisi menemukan tiga butir pil diduga ekstasi dengan berat kotor sekitar 1,33 gram.
Dua pemuda yang diamankan masing-masing berinisial SPA (20) dan DGS (19), warga Duri, Kecamatan Mandau. Selain pil ekstasi, polisi juga menyita satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU tanpa nomor polisi, satu unit handphone merek Vivo, serta satu unit iPhone.
Hasil tes urine menunjukkan tersangka SPA positif amphetamine, sementara DGS dinyatakan negatif. Kapolres Bengkalis Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas Juliandi Bazrah mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi yang membantu pengungkapan kasus ini.
Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Pinggir untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan terhadap seorang terduga pelaku lain yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.







Komentar