Pekanbaru (Riaunews.com) – Pemerintah Provinsi Riau resmi menetapkan status siaga darurat kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) mulai Jumat (13/2/2026) hingga 30 November 2026. Penetapan tersebut dilakukan sebagai langkah antisipasi menghadapi potensi kebakaran yang mulai meningkat di sejumlah wilayah.
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Pemadam Kebakaran (BPBD Damkar) Riau, M Edy Afrizal, menyampaikan bahwa surat keputusan status siaga darurat telah ditandatangani oleh Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto.
“SK penetapan status siaga darurat Karhutla provinsi Riau sudah diteken oleh Pak Plt Gubernur. Siaga darurat Karhutla di Riau dimulai 13 Februari hingga 30 November 2026,” ujar Edy, Jumat.
Penetapan status tersebut merupakan hasil rapat koordinasi bersama unsur Forkopimda Riau dan instansi terkait lainnya. Keputusan diambil setelah mempertimbangkan kondisi curah hujan yang mulai menurun serta ditemukannya beberapa titik kebakaran di sejumlah daerah.
Sebagai tindak lanjut, BPBD Damkar Riau akan mengajukan permohonan dukungan kepada pemerintah pusat melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), termasuk bantuan helikopter water bombing, helikopter patroli, serta pelaksanaan operasi modifikasi cuaca.
Pemerintah Provinsi Riau berharap langkah siaga darurat ini dapat mempercepat penanganan Karhutla serta meminimalkan dampak kebakaran hutan dan lahan terhadap masyarakat dan lingkungan.







Komentar